JAKARTA || Seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) juga dilaksanakan di titik lokasi (tilok) luar negeri. Informasi jadwalnya terlampir dalam Surat Pengumuman BKN Nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024.
Berikut informasi selengkapnya tentang pelaksanaan SKB CAT CPNS 2024 di luar negeri.
Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2024 di Luar Negeri
Berdasarkan pengumuman dari BKN, SKB CAT CPNS 2024 di luar negeri dilaksanakan pada bulan Desember 2024. Ini rincian jadwal dan lokasi pelaksanaannya.
Tanggal: 17 Desember 2024
Lokasi:
1. Kedutaan Besar RI Budapest
Varosligeti fasor 26, 1068
Budapest, Hungary
2. Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur
233, Jalan Tun Razak, Kuala
Lumpur 50400, Malaysia
Untuk waktu pelaksanaannya, terinci sebagai berikut.
90 menit:
1. Pengecekan kelengkapan dokumen peserta;
2. Pengecekan laptop pribadi peserta (hanya untuk peserta
yang diminta membawa laptop pribadi);
3. Registrasi dan pemberian PIN peserta;
4. Penitipan barang;
5. Body search; dan
6. Peserta masuk ruang tunggu/ruang ujian.
90 menit:
1. Pelaksanaan SKB CPNS.
Aturan SKB CAT CPNS 2024 di Luar Negeri
Untuk peserta SKB CAT CPNS 2024 di luar negeri, berikut aturan ketentuan yang berlaku.
Peserta diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
Peserta wajib membawa:
– Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli;
– Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
– Alat tulis berupa pensil kayu;
– Laptop dengan ketentuan dan spesifikasi minimal yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:
a) Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit;
b) Processor Client 2.0 Ghz;
c) Memori 4GB;
d) Hard Disk 40 GB;
e) Memiliki Webcam;
f) Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet;
g) Menghapus/uninstall semua software yang terkait dengan Remote Access dan Sharing Screen;
h) Menghapus Browser Chrome/Firefor/Opera;
i) Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
j) Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium.
Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 (satu) jam dari jadwal ujian;
Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting);
Peserta wajib mengenakan:
– Pakaian rapi sopan;
– Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang (tidak diperkenankan memakai kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, dan jas). Peserta hanya diperkenankan memakai kemeja tanpa outer;
– Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging);
– Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab; dan
– Sepatu formal (warna sepatu dibebaskan).
Saat pelaksanaan SKB, peserta tidak diperkenankan membawa/menggunakan:
– Buku atau catatan lainnya;
– Kalkulator, gawai/telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
– Senjata api/tajam atau sejenisnya;
– Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
– Komputer selain untuk aplikasi CAT;
– Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain);
– Alat elektronik lainnya;
– Ikat pinggang; dan
– Tas (mengingat keterbatasan dalam ruang penyimpanan, diimbau agar peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran besar).
Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
Sanksi bagi peserta:
– Peserta yang datang tidak sesuai jadwal, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan);
– Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan yang wajib dibawa dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKB CPNS;
– Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi ketentuan; dan
– Peserta yang melanggar ketentuan tidak diperkenankan mengikuti SKB CPNS dan dinyatakan tidak lulus.***DTK