Jadi Ketua MK, Suhartoyo Dapat Gaji dan Tunjangan Segini Tiap Bulan

Ragam441 Dilihat

JAKARTA || Hakim konstitusi Suhartoyo telah disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.

Pemilihan ketua MK baru ini merupakan penindaklanjutan dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Berapa gaji Suhartoyo sebagai Ketua MK?
Gaji Ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji Ketua MK adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Tak hanya mendapatkan gaji pokok, Ketua MK juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Dalam beleid tersebut, Ketua MK berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya yang berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

Adapun besaran tunjangan ketua MK, yaitu sebesar Rp 121.609.000.

Jadi, total penghasilan yang didapatkan oleh Ketua MK Suhartoyo per bulannya adalah Rp 126.649.000.***DTK