Isi Lengkap SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023, Boleh Lepas Masker

Ragam794 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Pemerintah telah merilis Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023. Edaran ini memuat sejumlah aturan tentang protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi endemi Covid-19. Termasuk terkait pemakaian masker di tempat umum.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, SSos MM, Jumat, 9 Juni 2023 lalu. SE ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6/2023).

Lantas seperti apa SE Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 itu? Simak informasi lengkap terkait ketentuan protokol kesehatan selama masa transisi endemi berikut ini:

Tujuan SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023
Dalam SE Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023, disebutkan maksud dikeluarkannya SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

Selain itu, SE Satgas terbaru tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.

Disebutkan pula, latar belakang dikeluarkannya SE itu dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.

Prokes SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023
Mengutip isi SE Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19,

Protokol Kesehatan
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Lampiran SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023
SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023 tersebut dapat diunduh masyarakat melalui link ini. Untuk mengetahui lebih lanjut isi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *