Inovasi Bapenda Medan, Bayar Pajak di Pojok PBB Denda Dibebaskan

Medan292 Dilihat

MEDAN || Berbagai inovasi kemudahan untuk realisasi capaian target Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2024 terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Mulai dari membuka Pojok PBB serta pembebasan denda akan dilaksanakan.

“Tujuannya untuk membantu mempermudah jangkauan Wajib Pajak (WP) membayar kewajibannya. Begitu juga dengan denda PBB tertunggak dari tahun sebelumnya bila pembayaranya dilakukan di Pojok PBB, denda dibebaskan ,” terang Kepala Bapenda Kota Medan Sutan Tolang Lubis S.STP. MSP di ruang kerjanya, Rabu (2/10/2024).

Disampaikan Sutan Tolang Lubis didampingi stafnya Mutiara F.A Manulang S.STP, MM (foto), dengan membuka Pojok PBB dan pembebasan denda pihaknya berkeyakinan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak membayar kewajibannya. “Kita terus mengajak dan sosialisasi akan pentingnya sumber Pajak untuk kepentingan umum yakni pembangunan Kota Medan,” ujar Sutan Tolang.

Ditambahkan Sutan Tolang, terkait pembebasan denda PBB khusus WP yang membayar di Pojok PBB hanya program ini saja. Dimana, tunggakan PBB dari tahun tahun sebelumnya dibebaskan dan cukup membayar pokok PBB nya saja.

Disampaikan Tolang, adapun saat ini Bapenda Kota Medan membuka Pojok PBB di 8 titik. Pelaksanaan PBB dibuka sejak 3 sd 11 Oktober 2024 mulai pukul 9.00 Wib lhingga pukul 16.00 Wib. Ke delapan titik itu yakni:

Kantor Camat Medan Belawan,
Kantor Camat Medan Selayang,
Kantor Camat Medan Baru,
Kantor Camat Medan Barat,
Kantor Camat Medan Area,
(Kantor Lurah Sei Rengas II),
Kantor Camat Medan Denai,
Kantor Camat Medan Sunggal dan Kantor Camat Medan Helvetia.

“Ayo kita bayar pajak PBB, pajak anda membangun kota Medan,” ajak Sutan.***WASGO