Imigrasi Tangkap Buron US Marshals Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

Kriminal27 Dilihat

JAKARTA || Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dengan inisial TJC. TJC adalah buronan US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Buronan US Marshals, TJC dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025). TJC mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker penutup kepala berwarna hitam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan awalnya pihaknya menerima surat pencabutan paspor WN Amerika Serikat dan surat penangkapan aktif dari US Marshals atas nama TJC.

“Pada tanggal 18 Desember 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama TJC,” kata Yuldi dalam konferensi pers.

“Dan menginformasikan yang bersangkutan memiliki surat penangkapan aktif dari US Marshals dengan kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak serta lampiran surat penangkapan dari US District Court Southern District of Iowa,” ucapnya.

Sebagai informasi, US Marshals merupakan lembaga penegakan hukum AS. US Marshals bertanggung jawab atas semua tahanan federal, mulai dari penangkapan hingga penyerahan ke penjara.

Kembali kepada TJC, pelaku terdeteksi masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Pihak Imigrasi melakukan penahanan terhadap TJC pada 30 Desember 2024 di Tangerang, saat TJC hendak perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Tangerang.

“Senin 30 Desember 2024, TJC melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Tangerang dan langsung diamankan oleh Tim Inteldakim,” katanya.

“Selanjutnya, warga negara Amerika tersebut atas nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *