Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat BLT? Cek Syaratnya

Ekonomi6 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah menyediakan Bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima manfaat program ini mencakup sejumlah ketegori, salah satunya ibu rumah tangga.

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat delapan kategori penerima manfaat PKH, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah, anak sekolah SLTP, anak sekolah SLTA, disabilitas berat, hingga lanjut usia 60 tahun.

Untuk kategoti ibu hamil, BLT yang diterima sebesar Rp 3 juta per tahun yang dibagikan tiap tiga bulan sekali sebesar Rp 750 ribu. Bantuan ini akan disalurkan oleh Himpunan Milik Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun program PKH ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran sekaligus meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan juga kesenjangan, dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

Mengutip situs resmi Sahabat Pegadaian, pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yakni pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Sementara untuk mengecek penerima PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi situs ekbansos.kemensos.go.id. Kemudian masukan data wilayah seusai dengan KTP, isi nama lengkap sesuai KTP, masukan kode captcha, dan klik “cari data”. Jika terdaftar, sistem akan otomatis menunjukkan informasi nama hingga jenis bantuan.

Syarat Ibu Rumah Tangga untuk Menerima BLT

1. Calon penerima wajib Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.

2. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.

3. Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.

4. Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *