Hasyim SE Minta Kepling dan Kader Posyandu Gencar Lakukan Sosialisasi Kesehatan

Uncategorized333 Dilihat

MEDAN || Ketua DPRD Medan Hasyim SE berharap kepada seluruh Kepling dan kader Posyandu Balita/Lansia supaya gencar melakukan sosialisasi pelayanan kesehatan di tengah masyarakat. Mulai program Universal Healt Coverage (UHC) dan pelayanan kesehatan di Posyandu.

“Kepling dan kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat harus proaktif dan masif memberikan penyuluhan dan sosialisasi program Walikota Medan,” pinta Hasyim SE.

Harapan itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat momen acara sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Selam No 39, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/3/2024) sore.

Saat sosialisasi Perda, hadir mewakili pihak Kecamatan Medan Denai Sudarmanto, mewakili Lurah TSM I Pemri Siregar, mewakili BPJS Kesehatan Feri Oliver Sinaga, Korcam PKH Erna Agus Heryati, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Menurut Hasyim, melalui peran Kepling dan relawan kesehatan di Posyandu, program kesehatan akan berjalan maksimal. Sehingga, segala bentuk bantuan kesehatan kepada masyarakat dapat tepat sasaran dan terukur.

“Buktinya saja program UHC dan bantuan Lansia, banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami. Maka Kepling lah yang punya akses kepada masyarakat bawah,” sebut Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Untuk itu kata Hasyim, Kepling dan kader Posyandu harus mendapat perhatian lebih. “Kesejahteraan mereka patut ditingkatkan,” kata Hasyim.

Pada kesempatan itu juga, melalui nara sumber dan tim ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing memaparkan Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.***WASGO