JAKARTA || Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyinggung ada kasus korupsi besar yang luput dari penanganan.
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman penjara kepada Hasto selama 3 tahun 6 bulan. Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.***DTK