H Zulkarnaen Ajak Masyarakat Dukung Program Pemko Medan Soal Kebersihan

Politik58 Dilihat

MEDAN || Wakil Ketua DPRD Medan (Gerindra) H Zulkarnaen SKM menggelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan. Zulkarnaen mengajak masyarakat untuk mendukung program Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait upaya kebersihan kota dan bagaimana cara penanggulangan sampah.

“Jangan ragu, mari kita dukung dan jalankan program pemerintah. Menciptakan suasana kota yang bersih, asri dan nyaman,” sebut Zulkarnaen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM (Partai Gerindra) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Sentosa Lama, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (12/1/2025) sore.

Dikatakan Zulkarnaen, untuk menciptakan kebersihan itu harus dimulai dari diri sendiri, keluarga lalu lingkungan. Menjaga sampah jangan sampai mengganggu estetika kota apalagi sampai menimbulkan penyakit.

“Saya hadir disini mengajak masyarakat diskusi apa menjadi persoalan sampah sehingga kita cari solusi. Kita harus sepakat membangun kota semakin bersih dan masyarakat berambah sejahtera,” tandas Zulkarnaen.

Pada kesempatan itu, Zulkarnaen mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya menyediakan fasilitas umum tempat sampah. Selain itu, terkait keluhan masyarakat guna mendapatkan hak dan kewajiban masyarakat dari pemerintah, Zulkarnaen menyebut siap untuk memfasilitasinya.

“Saya menjadi anggota DPRD karena kepercayaan Ibu/Bapak memilih saya. Kepercayaan itu akan menjadi tanggungjawab saya hingga masyarakat mendapat hak,” paparnya.

Sedangkan berbagai program Pemko Medan, Zulkarnaen mengajak warga untuk mendukungnya. Tetapi kata politisi Gerindra itu, bila ada kebutuhan masyarakat yang terabaikan Dianya siap membela kepentingan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan di Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem prngelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu pada Perda sebelum dilakukan perubahan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.***WASGO