JAKARTA || Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian keuangan (Kemenkeu) menegaskan terus melakukan pengawasan agar tidak ada impor barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui kawasan berfasilitas seperti Pusat Logistik Berikat (PLB).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri diberikan berbagai fasilitas di PLB. Meski begitu, pihaknya memastikan telah memiliki mekanisme pengawasan guna mencegah barang dari PLB merembes ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan perpajakan.
“Dia (perusahaan) untuk menjadi PLB ini dapat fasilitas, tapi kami pastikan sekali barang itu keluar wilayah PLB, dijual di domestik, maka semua kewajiban kepabeanan dan pajaknya harus dibayar,” kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (19/5/2025).
Sebagai informasi, PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau lokal. PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, ekspor).
Askolani menyebut barang yang diimpor ke PLB diberikan fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dengan syarat tidak dibawa ke mana-mana. Jika kemudian barang itu dikeluarkan dari PLB, atas barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan PDRI.
“Jadi tidak ada insentif untuk kemudian barangnya lebih murah dibandingkan barang yang kita impor langsung,” jelas Askolani.
Begitu pun jika ekspor, DJBC membantu fasilitasi perusahaan-perusahaan untuk kumpul di PLB yang kemudian semua fasilitas dan kemudahan ekspor diberikan. Hasilnya, ekspor di wilayah PLB konsisten terus meningkat.
“Barang-barang di sana tentunya kita layani untuk pemasukannya, memastikan barang itu masuk dan keluar sesuai ketentuan dari wilayah PLB,” ucap Askolani.
Guna memastikan tidak ada barang ilegal di PLB, DJBC terus memperkuat pengawasan di kawasan berfasilitas. Sepanjang 2023-2024, DJBC rata-rata melaksanakan 220 penindakan di kawasan berfasilitas setiap tahun.
Adapun sepanjang Januari-Mei 2025, DJBC telah melaksanakan 81 penindakan untuk barang-barang yang diyakini ilegal atau tarif bea masuknya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Sebanyak 16% dari penindakan tersebut berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesorisnya, kemudian elektronik, balpres, besi-baja dan mesin.
“Untuk memperkuat itu, kita punya pengawasan baik fisik maupun kita bisa lakukan audit. Kita juga menggunakan CCTV yang kemudian kita juga bisa konsisten mengawasi bahwa barang itu tidak masuk dan keluar sembarangan dari wilayah kepabeanan itu,” beber Askolani.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mewanti-wanti fasilitas yang diberikan di PLB bisa menjadi pintu masuk barang impor ilegal.
“Aturan di PLB tujuannya memang sangat bagus, tapi yang kita butuhkan itu kontrol jangan sampai kemudian PLB ini menjadi cara mereka melegalisasi barang-barang yang seharusnya untuk ekspor, tapi untuk dalam negeri karena ini akan memberikan dampak terhadap upaya pemerintah meningkatkan dan menguatkan industrialisasi di Indonesia,” ucap Misbakhun.***DTK