MEDAN, informasiterpercaya.com || Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi tetap memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak, dan lainnya. Melalui APBD tahun 2023, Gubernur telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 20.400 pekerja rentan di Sumut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus kepada wartawan di Medan, Selasa (11/7). “Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut,” kata Ilyas Sitorus.
Dijelaskan Ilyas, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sejak tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Lebih lanjut, Ilyas menerangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total,” kata Ilyas.
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja. Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak, yang diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.
“Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut,” ujar Ilyas.
Sebagai informasi, pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggaea Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sumut atas perhatiannya terhadap pekerja rentan di Sumut. Pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Sumut.
Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. Dikatakan Henky, setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
“Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut kedepan untuk mewujudkan Sumut Bermartabat,” pungkas Henky.***WASGO