JAKARTA || Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan menerima bantuan upah dari pemerintah. Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja akan menerima bantuan sebesar total Rp 300 ribu.
Secara rinci, besaran BSU ditetapkan Rp 150 ribu/bulan untuk Juni-Juli 2025. Namun dananya akan disalurkan sekaligus atau satu kali sebesar Rp 300 ribu pada bulan Juni. Rencananya program yang bertujuan menunjang daya beli masyarakat itu mulai cair pada 5 Juni 2025.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Jumat (30/5/2025).
Airlangga mengungkapkan pemerintah sedang menghitung anggaran yang akan dikeluarkan untuk pemberian enam paket insentif tersebut. Ia menyebut anggaran BSU sebenarnya sudah ada dan saat ini sedang tahap finalisasi.
“Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi,” katanya.
Skema pemberian BSU ini nantinya akan seperti pemberian bantuan pada masa Covid-19 lalu. Bedanya, nilai bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi.
Diketahui pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh yang diberikan 1 kali pada 2022.
“Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” katanya lagi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya kepada masyarakat berbarengan dengan BSU ini. Paket itu mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, dan diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk motor listrik, dan diskon tarif listrik 50%.***DTK