FPAN: Target Pendapatan dan Belanja Pemko Medan dengan Realisasi Sangat Jauh

Politik1162 Dilihat

MEDAN || Target pendapatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dibuat dengan realisasi ternyata sangat jauh. Kenyataan ini berdasarkan laporan yang disampaikan Pemko Medan. Dan berdasarkan laporan keuangan diterima Fraksi PAN DPRD Medan, realisasi belanja modal Pemko Medan juga masih sangat jauh dari realisasi yang dibukukan berdasarkan Perda Kota Medan tentang APBD Kota Medan 2023.

Demikian diungkapkan Edwin Sugesti Nasution SE MM, saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan, Atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Selasa (04/06/2024).

Menurutnya, sejak awal, ketika pembahasan RAPBD dan PAPBD tahun 2022 serta 2023, Fraksi PAN DPRD Kota Medan sudah mengingatkan akan optimisme Pemko Medan, dalam membuat target pendapatan agar realistis.

“Jangan terlalu berlebihan, mawas diri dengan sumber daya yang dimiliki dan sistem yang dipergunakan dalam mengumpulkan pendapatan. Laporan realisasi pendapatan per semester yang Fraksi PAN DPRD KOta Medan terima dan sampaikan saat pembahasan APBD lalu, sesungguhnya masih jauh dari target yang ingin diraih,” papar Edwin.

Tentunya ini, katanya, akan mengganggu program-program pembangunan di Kota Medan. Dari laporan yang Fraksi DPRD Kota Medan terima, pendapatan Pemko Medan hanya mampu membukukan pendapatan sebesar 79,53 persen, persentasnya masih di bawah realisasi di tahun 2022 yakni 83,55 persen. Target pendapatan sebesar Rp7,2 triliun lebih, realisasi pendapatan hanya Rp5,8 triliun lebih. Ada sebesar Rp1,4 triliun lebih realisasi pendapatan tidak terpenuhi dari target yang dibukukan. Demikian juga dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemko Medan hanya bisa membukukan pad sebesar 65,11 persen dari target yang dibuat, pada tahun 2022 yakni 73,12 persen dari taget yang dibukukan. Target pendapatan sebesar Rp3,7 triliun lebih, realisasi hanya Rp2,4 triliun.

Kemudian, lanjutnya, menurut kalkulasi Fraksi PAN DPRD Kota Medan, seharusnya dengan meningkatnya pertumbuhan sektor ekonomi, sektor produksi, sektor perdagangan dan jasa yang juga disebutkan didalam laporan Pemko Medan ini, sebagai contoh dikutip dari laporan Pemko Medan, pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Medan dari 4,71 persen menjadi 5,04 persen ditahun 2023. Serta adanya beberapa Perda Pajak dan Retribusi yang disahkan yang dapat meningkatkan pendapatan, seharusnya dan sangatlah mungkin pendapatan asli daerah akan sesuai target, bahkan bisa lebih. Namun kenyataan berdasarkan laporan yang diterima Fraksi PAN, kenapa begitu jauh realisasi pendapatan yang diraih. Dari sektor pendapatan pajak, target yang dibukukan sebesar Rp3,1 triliun lebih. Realisasinya hanya Rp2,1 triliun lebih atau hanya 65,97 persen. Pada sektor pendapatan retribusi, realisasi yang diraih lebih parah lagi, hanya 47,13 persen. Target yang akan dicapai sebesar Rp329 milyar lebih, namun realisasinya hanya Rp155 milyar lebih.

“Fraksi PAN melihat bahwa hampir secara keseluruhan realisasi pendapatan pajak daerah yang diraih di banding target pendapatan yang dibuat, tidak dicapai. Misalnya pendapatan pajak hotel. Target Rp174 milyar lebih, realisasinya hanya Rp142 milyar lebih. Pajak parkir, target yang dibukukan Rp45 milyar lebih, realisasi hanya Rp31 milyar lebih. Demikian juga dengan pajak bumi dan bangunan. Target Rp902 milyar lebih, realisasi hanya Rp532 milyar lebih. Demikian juga dengan pajak penerangan jalan. Target yang dibukukan sebesar Rp634 milyar lebih. Realisasi hanya Rp320 milyar lebih,” terangnya.

Sementara, ucap Edwin, pada pos pendapatan badan usaha milik daerah dihadapkan pada sebuah kondisi yang memprihatinkan. Dari 3 BUMD yang dimiliki Pemko Medan, hanya ada satu yang membukukan kontribusi kepada pos pendapatan Pemko Medan, yakni PUD Pasar. Itupun sungguh memprihatinkan. Taget yang dibukukan PUD Pasar menyumbang pendapatan sebesar Rp4 milyar. Namun realisasinya hanya Rp405 juta.

Lalu, ujarnya, perincian pendapatan berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang bertanggungjawab terhadap urusan tersebut, Fraksi PAN DPRD Kota Medan melihat dinas-dinas dan perangkat SKPD tidak memenuhi target yang ada. Di antaranya, Dinas Kesehatan, target yang dibukukan berdasarkan Perda Kota Medan sebesar Rp265 milyar lebih. Realisasinya hanya Rp178 milyar lebih. Pencapaian hanya 67,19 persen. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, target Rp13 milyar lebih, realisasi hanya Rp2 milyar lebih atau hanya 19,47 persen. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, target Rp3,5 milyar lebih, realisasi Rp2,4 milyar lebih atau hanya 67,17 persen. Dinas Lingkungan Hidup, target Rp41,6 milyar, realisasi hanya Rp24 milyar atau hanya 57,75 persen. Dinas Perhubungan, target Rp62 milyar lebih, realisasi hanya Rp30 milyar lebih atau hanya 53,20 persen. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, target Rp10 milyar, realisasi hanya Rp406 juta lebih atau hanya 4,07 persen. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, target Rp140,9 milyar realisasi hanya Rp36 milyar lebih atau hanya 25,68 persen.

“Untuk itu, Fraksi PAN meminta penjelasan dan komitmen apa yang dibangun terhadap instansi yang tidak dapat memenuhi target di atas,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Edwin juga menyampaikan berdasarkan dokumen laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2023, realisasi belanja modal Pemko Medan juga masih sangat jauh dari realisasi yang dibukukan berdasarkan Perda Kota Medan tentang APBD Kota Medan tahun 2023. Belanja modal sebesar Rp2,3 triliun realisasinya hanya Rp1,4 triliun atau 62, 79 persen.

“Secara khusus Fraksi PAN DPRD Kota Medan mensoroti belanja modal tanah, dimana anggaran yang dibukukan berdasarkan Perda sebesar Rp307 milyar, realisasinya hanya Rp102 milyar atau 33,36 persen. Sangat jauh realisasinya. Terkait dengan belanja modal tanah ini, Fraksi PAN menyadari bahwa belanja modal tanah merupakan wujud dari komitmen Pemko Medan dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan undang-undang yang ada,” tandasnya.***WASGO