Firli Bahuri Tak Hadir Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa?

Kriminal29 Dilihat

JAKARTA || Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini adalah kedua kalinya Firli mangkir pemeriksaan polisi, akankah polisi melakukan penjemputan paksa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini.

“Selanjutnya saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

Dia juga menyampaikan potensi untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga tersebut. Dia mengatakan penjemputan paksa sepenuhnya adalah kewenangan penyidik.

“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya,” kata Ade Ary.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri. Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh pihak kuasa hukum, Ian Iskandar. Dia mengungkap kuasa hukum memberikan informasi tentang ketidakhadiran Firli secara langsung pagi ini ke Polda Metro Jaya.

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/11).

Dia menyampaikan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (20/11). Dia menyebut Firli pun semestinya diperiksa oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri.

“Sebagaimana surat panggilan terhadap Tersangka FB yang sudah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, untuk meminta keterangan tambahan terhadap Tersangka FB yang dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri,” tuturnya.

Panggilan pemeriksaan pada 28 November 2024 merupakan panggilan kedua untuk Firli. Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.***DTK