F-PAN Dukung Upaya Perubahan Perda Persampahan

Politik12 Dilihat

MEDAN || Fraksi PAN DPRD kota Medan menyambut baik dan mendukung upaya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan, karena peraturan tentang persampahan yang dibukukan di tahun 2015 sudah tertinggal dengan perkembangan yang ada.

Hal ini disampaikan juru bicara F-PAN DPRD Medan, Edi Saputra, ST pada Pandangan F-PAN DPRD Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (14/5/2024) di gedung DPRD Medan

Mengawali pandangan F-PAN DPRD Kota Medan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tinggi terhadap inisiatif anggota DPRD Kota Medan yang telah mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Tentunya hal Ini merupakan wujud komitmen anggota DPR Kota Medan di dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa Hak Inisiatif Atau Hak untuk mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diatur dan digariskan oleh perundang-undangan serta tugas Dewan Wakil Rakyat di dalam mengemban amanah dan kepercayaan rakyat Kota Medan.

Menurut F-PAN DPRD Medan, persoalan persampahan terus ada seiring dengan berkembangnya sebuah daerah. Meningkatnya populasi penduduk, urbanisasi yang cepat, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan mempercepat laju produksi sampah. Baik itu sampah rumah tangga maupun sampah industri.

Pengelolaan sampah menjadi isu nasional bahkan global yang penting selain masalah lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dapat mengikuti perkembangan yang ada sehinga tidak tertinggal dengan begitu cepatnya laju produksi sampah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Tujuan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diharapkan mengurangi timbunan sampah sehingga kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.

Pengurangan dan pemilihan sampah merupakan langkah awal dalam pengelolan sampah sehingga pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan. pengelolaan sampah dengan konsep berkelanjutan dan berwawasan lingkungan memiliki tujuan agar sampah dapat dimanfaatkan sedemikian rupa dan menjadi sumber daya yang memiliki ekonomi tinggi.

Pemberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan pengelolaan sampah di kota Medan merupakan langkah yang tepat sebagi jalan keluar terhadap beberapa permasalahan krusial tentang persampahan.

Kebutuhan akan peraturan daerah tentang perubahan pengelolaan sampah diharapkan akan menjadi panduan konprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan, sehingga dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat di Kota Medan.

Mengakhiri pandangannya, F-PANDPRD kota Medan mendukung dan menyetujui agar Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD kota Medan dan segera disampaikan kepada pemerintah kota Medan, guna pembahasan yang lebih mendalam, cermat, dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *