MEDAN || Fraksi Hanura – PKB DPRD Medan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Pemko Medan TA 2025 yakni belanja sebesar Rp 7 Triliun lebih melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/9/2025).
Persetujuan yang disampaikan sekretaris Fraksi asal politisi PKB Lailatul Badri dalam kritik dan saran kepada Pemko Medan terkait penggunaan anggaran agar terukur dan tepat sasaran.
Namun kata Lela sapaan akrab Lailatul Badri, selain kebijakan anggaran, ada permasalahan yang sangat krusial di tengah masyarakat Kota Medan yang patut disikapi serius Walikota.
Persoalan itu kata Lela, terjadinya “Dekadensi Moral” yang dinilai sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa dan negara pada masa yang akandatang.
“Untuk itu kami minta kepada pemerintah Pemko Medan melakukan kebujakan dalam menyikapi dekadensi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di kalangan remaja,” pintanya.
Pada kesempatan itu Lela mengingatkan Pemko Medan jamgan hanya fokus percepatan pembangunan fisik, ekonomi dan tatanan sosial. Tetapi mengingatkan pentingnya pembinaan sisi akhlak dan moralitas masyarakat,’ ungkapnya.
Masih menurut pendapat akhir Fraksi Hanura-PKB, jika dikaitkan dengan amanah UUD 1945. Maka kata Lela, negara berkewajiban melakukan pembinaan moral dan akhlak dalam kaitan menciptakan karakter bangsa dan manusia indonesia seutuhnya.
Sebagaimana diketahui, Dekadensi Moral adalah kondisi moral dimana telah terjadi penurunan moral yang bermakna bahwa individu maupun kelompok telah tidak mentaati aturan serta tata cara yang berlaku di masyrakat. Seperti dalam nilai keagamaan, nasionalisme, nilai sosial budaya bangsa dan Moralitas individu.
Adapun, Perubahan APBD Kota Medan TA 2025 yang disetujui Fraksi Hanura-PKB yang ditetapjan menjadi Perda yakni Pendapatan Daerah Rp Rp.6.965.453.486.147
(Enam triliun, sembilan ratus enam puluh lima miliar, empat ratus lima puluh tiga juta, empat ratus delapan puluh enam ribu, seratus empat puluh tujuh rupiah).
Belanja daerah sebesar Rp 7.070.527.062.250. (tujuh triliun, tujuh puluh miliar, lima ratus dua puluh tujuh juta, enam puluh dua ribu, dua ratus lima puluh rupiah).
Pembiayaan penerimaan Rp.105.073.576.103. (Seratus lima miliar, tujuh puluh tiga juta, lima ratus tujuh puluh enam ribu, seratus tiga rupiah).
Penandatanganan Perda dilakukan oleh 4 pimpinan diawali dari Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra (Golkar) berlanjut ke Wakil Ketua Zulkarnaen (Gerindra) lalu Wakil Ketua Rajudin Sagala (PKS) dan kemudian Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen (PDI Perjuangan). Dan yang terakhir oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra yang juga dihadiri para anggota DPRD Medan. Adapun sidang paripurna difasiltasi Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Selain dihadiri Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, juga Wakil Walikota Zakyuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman dan para pimpinan OPD Pemko Medan.***WASGO