MEDAN || Sebagai daerah otonomi, pemerintah daerah memiliki keleluasaan di dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk dalam aspek membuat regulasi yang ada pada lingkup nasional dengan kondisi khas daerah.
Regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di Kota Medan, juga dapat memberikan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal dalam menentukan keputusan mereka untuk merealisasi kan atau tidak merealisasikan kegiatan penanaman modal mereka.
Pandangan ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya M.Rizki Nugraha SE dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin, (11/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya. Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat se Kota Medan.
“Bagi penanam modal kepastian hukum juga penting untuk memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggungjawab mereka dan bagi pemerintah Kota Medan, regulasi menjadi dasar hukum dalam memberikan insentif penanaman modal,”kata Rizki.
Dengan uraian ini Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menghimbau agar pembahasan Ranperda tentang insentif dan kemudahan penanaman modal menjadi prioritas untuk ditindak lanjuti pembahasannya.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan kata Rizki pada prinsipnya menyambut baik dan gembira diajukannya Ranperda Kota Medan tentang insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Namun kami ingin mempertanyakan dalam bidang apa Pemko Medan menjalin atau memberi izin yang berkaitan dengan penanaman modal dan apakah sudah ada diantaranya berasal dari investor asing, apa yang selama ini menjadi faktor penghambat dalam menarik minat investor dari dalam negeri maupun penanaman modal asing,”ungkap Rizki.
Sebagaimana dimaklumi Kota Medan telah banyak menjalin hubungan kerjasama dengan kota diluar negeri yang disebut dengan sister city. Seberapa besar kontribusi dari program sister city ini kaitannya dalam meningkatkan penanaman modal asing ? apa kendala yang dihadapi ? lalu bagaimana strategi pengembangan penanaman modal asing selama ini dan bagaimana pula kedepannya, mohon penjelasan.
Selanjutnya bagaimana proteksi yang dilakukan Pemko Medan mengantisifasi kemungkinan adanya dampak negatif dari penanaman modal asing, umpamanya dengan pendirian rumah sakit, rumah sekolah/perguruan tinggi, mall dan swalayan terutama kaitannya dengan ekonomi kerakyatan mohon pejelasannya.
Apa saja sesungguhnya ruang lingkup pengaturan dan sasaran jangkauan dan arah yang akan dimuat dalam rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Medan, mohon penjelasan.
“Pembangunan Kota Medan sebagaimana yang kita harapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis.
Untuk itu diperlukan sikap mental yang tangguh, pengabdian yang tulus, etos kerja yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus-menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.
Semoga melalui pembahasan Ranperda ini diharapkan akan menghasilkan sebuah peraturan daerah yang mampu dilaksanakan secara terintegrasi komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.***WASGO