MEDAN || Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH asal Fraksi Gerindra berharap kepada Pemko Medan dapat menciptakan iklim usaha kondusif yakni memberi kemudahan bagi investor penanaman modal di Kota Medan. Kemudahan itu diharapkan melakukan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan.
Hal itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi nya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (11/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan. Ikut dalam rapat, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar betsama Andres Willy Simanjuntak. Sementara dari Pemko Medan dihadiri Wakil Walikota Medan Aulia Alrahman, sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Mulia Syahputra selama ini administrasi perizinan begitu lambat, sehingga menghambat investasi di Kota Medan. “Adanya Perda yang baru diharapkan memberi kemudahan yang tujuannya menambah investor yang akan membawa percepatan pembangunan daerah di Kota Medan,” ujar politisi muda itu.
Dilanjutkan Mulia Fraksi Gerindra Pemko Medan harus memiliki target investor, informasi sasaran pemberian insentif dan kejelasan sektor prioritas. Hal itu bertujuan memberikan prioritas pada usaha sector unggulan Pemko Medan untuk menciptakan iklim berusaha yang kondusif.
Disampaikan, Fraksi Gerindra apresiasi dan optimis bahwa Ranperda ini akan menjadi regulasi yang melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kota Medan. Ranperda yang bertujuan untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor.
Masih dalam pemandangan umumnya, dengan adanya Perda harus ada pembagian jelas mengenai ranah siapa saja yang berhak mendapatkan insentif atau kemudahan penanaman modal. Selain itu perlu adanya bentuk kemudahan yang ditawarkan seperti apa yang akan dilakukan oleh Pemko Medan.
Begitu juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang penanaman modal di Kota Medan, dengan sasaran strategis meningkatkan iklim investasi dan kualitas pelayanan perizinan.
Sejauh ini kata Mulia kinerja pengelolaan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan masih perlu dioptimalkan. Maka perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan dan diharapkan kedepannya kinerja dimaksud bisa mencapai level yang lebih baik.
Diakhir pendapatnya, Mulia Syahputra minta Pemko dapat menerapkan Perda dengan baik sehingga tujuan Perda benar benar terealisasi:
1. Memberikan kepastian prosedur pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, ekonomi berkelanjutan di kota medan;
3. Menciptakan lapangan kerja;
4. Meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah;
5. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; dan
6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Diketahui Ranperda terdiri X BAB dan 35 Pasal.***WASGO