JAKARTA, informasiterpercaya.com || TIM Hotman 911 resmi melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri usai ditunjuk menjadi kuasa hukum Aisah Shinta Dewi, wanita yang tewas di lift Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Setidaknya ada enam perusahaan yang dilaporkan dalam kasus kematian Aisah.
“Baru saja kita selesai membuat laporan polisi terhadap enam perusahaan yang sudah kita masukan termasuk nama direksi-direksi ya,” kata Indra Haposan Sihombing, salah satu tim kuasa hukum Hotman 911, di Bareskrim Polri, Selasa (2/5). Keenam perusahaan tersebut, yakni PT Angkasa Pura 2, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Consorsium, dan Aeroports De Paris.
Adapun laporan ke Bareskrim itu, ujar Indra, merupakan laporan pertama yang dilakukan pihak korban. Sementara untuk proses yang telah berjalan di Polresta Deli Serdang merupakan kewenangan polresta setempat.
“Tidak ada yang (laporan polisi) dipindahkan. Ini pembukaan pertama laporan polisi dari pihak korban,” ucap Indra.
Tim Hotman 911 lain, Putri Maya Rumanti, menyampaikan agar Polresta Deli Serdang memberhentikan laporan tipe A yang sudah ada. Terlebih hingga saat ini belum ada pemanggilan dari PolrestaDeli Serdang kepada pihak keluarga korban.
“Sebelum ini kan memang ada terbit LP-A yang ada dari Polres Deli Serdang. Itu kami harapkan untuk dihentikan, karena memang dari pihak keluarga almarhum belum sama sekali melakukan laporan apapun,” tambah Putri.
Pembuatan laporan hari ini juga turut dihadiri pihak keluarga, yakni suami korban, Ahmad Faisal. Pelaporan ini diharapkan mampu membuka kasus kematian Aisah yang ditemukan meninggal di lift Bandara Kualanamu.
Sebelumnya, Aisah diduga terjebak di dalam lift usai mengantarkan keponakannya ke bandara pada 24 April 2023, pukul 20.00 WIB. Jasad korban kemudian baru ditemukan pada 27 April 2023 dengan kondisi sudah membusuk di kolong dasar lift lantai 1 bandara.***MIOL