MEDAN || Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh masyarakat mendukung pemerintah sama sama menjaga gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Begitu juga kepada Pemko Medan supaya tetap berkolaborasi dengan pihak Kepolisian dan TNI.
Disampaikan El Barino Shah, pendirian Pos Siskamling tidak sekedar tanggungjawab Kepala Lingkungan (Kepling). Tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Polisi serta TNI.
Menurur El Barino, pendirian Pos Siskamling di setiap lingkungan kota Medan harus dipermanenkan. “Mengingat saat ini banyak terjadi kasus kejahatan dan kriminal lainnya serta tawuran. Maka sangat tepat penanganan dilakukan mulai dari tingkat bawah yakni lingkungan,” ungkap El Barino, (8/2/2026) di Medan.
Kepada seluruh Kepling harus mengetahui seluruh aktifitas dan sepak terjang warganya termasuk pendatang baru di lingkungannya. “Pendataan warga harus ritin dilaksanakan. Jika ada yang mencurigakan harus segera dilaporkan kepada petugas Kamtibmas (Polisi) dan Babinsa (TNI).
Diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.
Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.
Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.***WASGO










