JAKARTA || Eks kader PDI Perjuangan, Tia Rahmania, dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. Adapun Tia disebut tak terbukti melakukan penggelembungan suara.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” bunyi putusan PN Jakpus dilihat Jumat (18/4/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Tia menyebut dalam berpolitik etika harus dijunjung tinggi.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia.
Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum. Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.
“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” kata dia.
Adapun kasus ini bermula saat Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat sebagai kader PDIP lantaran diduga menggelembungkan suara. Ia lantas menggugat Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, DPP PDIP, KPU hingga Bawaslu dalam perkara itu.
Berdasarkan keputusan KPU sebelumnya, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.
Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.***DTK