Edwin Sugesti: Permudah Masyarakat Urus Adminduk

Politik849 Dilihat

MEDAN || Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Karenanya, tidak ada alasan apapun bagi aparatur pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak dasar tersebut.

“Kita berharap kepada seluruh aparatur pemerintah dari tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Janganlah mempersulit masyarakat yang ingin mengurus KTP, KK, dan Adminduk lainnya. Mudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya,” kata Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro/Gang Becek Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (13/07/2024).

Menurut Edwin Sugesti semangat dari lahirnya Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya sekaligus terciptanya masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.

Ditegaskannya, setiap persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Administrasi Adminduk ini pasti ada solusinya. “Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Misalnya, untuk pengurusan akte kelahiran. Anak tersebut tidak lahir di klinik atau rumah sakit, sehingga tidak ada surat keterangan lahir dari rumah sakit. Maka si orangtua anak tersebut bisa membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan materai,” bebernya

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membawa KTP ke mana saja. Karena, ada sanksi yang dijatuhkan kepada warga yang tidak membawa KTP saat berpergian, sebagaimana diatur pada Pasal 111 Perda Nomor 03 Tahun 2021 yang berbunyi “Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 3, dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp50 ribu”.

Dikatakannya, KTP merupakan adminduk yang paling penting dan harus dimiliki setiap warga negara. Makanya harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang.

“Semua urusan harus pakai KTP. Berobat gratis juga wajib bawa KTP. Urusan perbankan pakai KTP. Ganti nomor ponsel juga pakai KTP. Apalagi untuk menikah, wajib sekali menggunakan KTP. Jadi di setiap sendi kehidupan kita tidak terlepas dari KTP. Makanya, bagi yang sudah punya KTP, tolong dijaga baik-baik,” imbaunya.

Selain KTP, Politisi PAN ini juga mengingatkan para orangtua untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Karena KIA ini sangat dibutuhkan anak-anak ketika memasuki dunia pendidikan dan melanjutkan jenjang pendidikannya.

“KIA ini dibutuhkan untuk data pokok pendidikan (Dapodik) yang muaranya untuk pendataan siswa yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam program KIP atau PIP,” beber Edwin Sugesti.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan dan membuat akte kematian bagi setiap anggota keluarga yang meninggal dunia. “Paling lama 30 hari setelah meninggal, wajib diurus akte kematiannya. Untuk apa? Supaya data kependudukannya dihapus dari database kependudukan” jelasnya.

Akte kematian tersebut, terangnya, banyak sekali kegunaannya. “Misalnya, orangtua yang meninggal, punya tabungan di Bank. Untuk mengambil tabungan itu, ahli waris wajib membawa akte kematian,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Anggota Dewan dari Fraksi PAN, dengan dihapusnya data kependudukan anggota keluarga yang meninggal tersebut, maka namanya tidak akan masuk lagi dalam data pemilih pada Pemilu. “Ini sering kali terjadi. Setiap Pemilu, ada saja nama orang yang sudah meninggal masuk dalam DPT,” ungkapnya.

Sebelum berakhir acara tersebut seperti biasanya dilakukan tanya jawab dengan masyarakat yang hadir. Salah satunya Fadillah Hutagalung Jalan Bersama Kelurahan Bantan, soal bagaimana mendapatkan BPJS gratis. “Memang selama ini menggunakan BPJS Mandiri. Namun, ingin beralih ke yang gratis bagaimana solusinya,” kata br Hutagalung tersebut.

Lain halnya, Br Silalahi warga Kelurahan Bantan mengenai pembuatan KTP dan KK baru. Karena KTP dan KK sebelumnya hilang.

Sedangkan, Fuzi Jalan Bersama Kelurahan Bantan terkait masalah PKH. Soalnya, selama 7 tahun belum menerima bantuan dari pemerintah, padahal segala syarat sudah dipenuhi. “Mohon solusinya pak,” kata Fuzi. ***WASGO