MEDAN || Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Karenanya, tidak ada alasan apapun bagi aparatur pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak dasar tersebut.
“Kita berharap kepada seluruh aparatur pemerintah dari tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Janganlah mempersulit masyarakat yang ingin mengurus KTP, KK, dan Adminduk lainnya. Mudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya,” kata Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti di Jalan Sosro/Gang Becek Lingkungan VIII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (13/07/2024).
Ditegaskannya, setiap persoalan atau masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Administrasi Adminduk ini pasti ada solusinya. “Tidak ada masalah yang tidak ada solusinya. Misalnya, untuk pengurusan akte kelahiran. Anak tersebut tidak lahir di klinik atau rumah sakit, sehingga tidak ada surat keterangan lahir dari rumah sakit. Maka si orangtua anak tersebut bisa membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan materai,” bebernya
“Semua urusan harus pakai KTP. Berobat gratis juga wajib bawa KTP. Urusan perbankan pakai KTP. Ganti nomor ponsel juga pakai KTP. Apalagi untuk menikah, wajib sekali menggunakan KTP. Jadi di setiap sendi kehidupan kita tidak terlepas dari KTP. Makanya, bagi yang sudah punya KTP, tolong dijaga baik-baik,” imbaunya.
“KIA ini dibutuhkan untuk data pokok pendidikan (Dapodik) yang muaranya untuk pendataan siswa yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam program KIP atau PIP,” beber Edwin Sugesti.
Akte kematian tersebut, terangnya, banyak sekali kegunaannya. “Misalnya, orangtua yang meninggal, punya tabungan di Bank. Untuk mengambil tabungan itu, ahli waris wajib membawa akte kematian,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Anggota Dewan dari Fraksi PAN, dengan dihapusnya data kependudukan anggota keluarga yang meninggal tersebut, maka namanya tidak akan masuk lagi dalam data pemilih pada Pemilu. “Ini sering kali terjadi. Setiap Pemilu, ada saja nama orang yang sudah meninggal masuk dalam DPT,” ungkapnya.
Lain halnya, Br Silalahi warga Kelurahan Bantan mengenai pembuatan KTP dan KK baru. Karena KTP dan KK sebelumnya hilang.
Sedangkan, Fuzi Jalan Bersama Kelurahan Bantan terkait masalah PKH. Soalnya, selama 7 tahun belum menerima bantuan dari pemerintah, padahal segala syarat sudah dipenuhi. “Mohon solusinya pak,” kata Fuzi. ***WASGO