MEDAN || Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dua hari, Sabtu (13/9/2025) dan Minggu (14/9/2025) sore di Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Dihadapan yang kebanyakan ibu-ibu yang berhadir dan Abdi Roy Hamami Tanjung (Kepling VIII Kelurahan Bantan), Edwin menyampaikan maksud dilaksanakan sosialisasi Perda untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat.
Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan yang menimbulkan kesibukan dalam bekerja untuk mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya yang berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma-norma yang ada dan Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi- sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara Kewajiban pada Pasal 6 bawa setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketenteraman dan ketertiban dan
umum, setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketenteraman.
Untuk itu, kita harapkan sesuai BAB V Pasal 39; Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban dilaksanakan oleh Satpol PP berdasarkan laporan, tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh setiap orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Perangkat Daerah terkait lainnya.
Mernurut Edwin, kesadaran untuk bergotong royong merupakan bagian dari terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, namun yang telah menjadi budaya masyarakat masalalu itu, kini sangat rendah sekali, harus kembali kesadaran budaya gotong royong itu dibangkitkan.
Tertib kependudukan sebagai warga, katanya juga bagian dari ketertiban kependudukan. Maka kesdaran untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk) sangat diharapkan. “Jangan setelah terdesak baru tergesa gesa mengurusnya, padahal kelengkapan Adminduk menjadi dasar utama untuk menjalani kehidupan sebagai warga.”ujarnya.
Edwin mengingatkan, jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan lain sebagainya. Demikian juga masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda.
“Kesadaran masyarakat merupakan wujud nyata keberhasilan Perda Nomor 10 Tahun 2021 Ketentraman dan Ketertiban Umum,”ujarnya seraya melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro ini siap membantu kepengurus Adminduk Masyarakat,”tuturnya.
Diakhir Sosper dilakukan dialog dan tanya tanya jawab. Sebanya 6 orang memberikan tanggapan. Diantaranya, Fitri Harfiah, Wagino, Jayanti Abdillah, Abdul Gafur, Siti Aisyah Nasutin, Afrida Simanjuntak yang menyampaikan persoalan Administrasi yang tidak lengkap. Sementara Abdul Gafur hanya memberikan masukan agar dilakukan pelatihan untuk membekali ketarampilan masyarakat berwira usaha dalam upaya mengatasi keterpurukan kondisi ekonmi masyarakat saat ini.***WASGO