MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Penanggulangan Kebakaran sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dan penanganan kebakaran di lingkungan masing-masing. Dan kegiatan itu dilaksanakan di dua tempat yakni Jalan Sosro No. 22 Lingkungan 8 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Pancing 1 nomor 39 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Minggu (12/04/2026).
Edwin Sugesti menyampaikan, kebakaran masih menjadi salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun korban jiwa. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan sejak dini.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2025 mengatur secara rinci mengenai langkah-langkah penanggulangan kebakaran, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan saat terjadi kebakaran. Selain itu, perda tersebut juga menegaskan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari risiko kebakaran.
Menurut Edwin, kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya kebakaran masih perlu ditingkatkan. Ia menilai banyak kasus kebakaran yang terjadi disebabkan oleh kelalaian, seperti instalasi listrik yang tidak sesuai standar, penggunaan kompor yang tidak aman, serta kurangnya alat pemadam api ringan (APAR) di rumah maupun tempat usaha.
Dalam kesempatan itu, Edwin juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan faktor keselamatan di lingkungan tempat tinggal. Ia menekankan pentingnya memastikan instalasi listrik aman, tidak meninggalkan peralatan memasak dalam kondisi menyala tanpa pengawasan, serta menyediakan jalur evakuasi yang jelas.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan dari Aswin dari Damkar Kota Medan. Dijelaskannya, teknis mengenai penanganan kebakaran. Masyarakat diberikan edukasi tentang cara menggunakan alat pemadam api ringan serta langkah-langkah evakuasi yang tepat saat terjadi kebakaran.
Warga yang hadir menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka mengaku mendapatkan pengetahuan baru yang sangat bermanfaat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa warga juga aktif mengajukan pertanyaan terkait penanganan kebakaran di lingkungan padat penduduk.
Edwin berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami isi Perda Nomor 6 Tahun 2025 dan menerapkannya secara nyata. Ia juga mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan fasilitas dan sarana penanggulangan kebakaran di Kota Medan.
Sementara Aswin mengatakan, Perda tersebut sangat penting untuk menjaga supaya jangan terjadi kebakaran baik besar maupun kecil. “Jika terjadi kebakaran hubungi Nomor Damkar Kota Medan 08116566113 dan berikan alamat dengan benar tempat kebakaran.
Menurutnya, api terjadi karena adanya sumber atau bahan, udara oksigen yang cukup, sumber pemicu misalnya mancis, Mobil kenderaan, listrik dan lain sebagainya. ”Mari kita saling Kerjasama agar terhindar dari kebakaran, dan jika kejadian jangan lama-lama hubungi Damkar, kami siap siaga siang dan malam,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Edwin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi berbagai peraturan daerah demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan terbebas dari ancaman kebakaran.***WASGO










