MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dua hari, Sabtu (23/8/2025) dan Minggu (24/8/2025) di Jalan Sosro Lingkungan 6 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.Edwin minta masyarakat jangan ditunda-tunda mengurus kelengkapan Adminduk di Kota Medan.
“Kita Sosialisakan Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahuan dan motivasi berupa kesadaran agar warga masyarakat kota Medan memiliki lengkapan Adminduk dengan tidak menunda-nunda dalam pengurusannya,”ujarnya dihadapan ibu-ibu yang kebanyakan berhadir selama dua hari tersebut.
Menurutnya, masih ada masyarakat disaat terdesak sakit misalnya dan ketika hendak menerima bantuan baru mengurusnya. “Jangan tunda-tunda mengurus Adminduk terutama akte lahir anak begitu lahir uruslah, karena keperluannya sangat penting untuk berbagai keperluan masa depan anak,”ujarnya dihadapan masyarakat yang kebanyakan ibu-ibu yang berhadir.
Karena itulah, kata anggota DPRD Medan dari Dapil III, dari Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli ini, tujuan Sosper agar masyarakat mengenal/mengetahui Perda Adminduk yang ada di Kota Medan, sehingga terwujud peningkatan kesadaran untuk memenuhi kelengkapan dan persyaratan Administarasi penduduk di Kota Medan. Mengingat Pasal 2 Perda tersebut, setiap penduduk berhak dan wajib miliki adiminstrasi.
Disampaikannya,saat ini segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan baik bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan tak terlepas dari kelengkapan persyararatan administrasi, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan, bepergian ke luar negeri semua harus memakai identitas, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga khususnya di Kota Medan.
Untu itu, Edwin mengharapkan, jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan lain sebagainya. Demikian juga masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda yang bisa disalahgunakan orang lain.
Kemudian secara tegas mengungkapkan, kedepan Kartu Keluaraga (KK) wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital, “ujarnya seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menibulkan permasalahan.
“Kita hrs selalu mengecek NIK Adminduk kita, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain. Makanya kalangan masyarakat hendaknya senantiasa memantau keabsahan adminduk yang dimiliki dan jangan sembarangan menggunakan data pribadi yang bisa diakses orang lain bisa disalahgunakan,”katanya seraya menyampaikan berbagai keperluan pengurusan Admninduk siap membantunya melalui Rumah Apirasi yang dibuatnya.
Selanjutnya, Edwin menegaskan data kependudukan yang dimilki harus sinkron, karena kelengkapan Adminduk yang baik dan benar merupakan dasar dari segala dasar untuk kehidupan, namun masih banyak yang tidak lengkap, tidak sinkron bahkan masih ada sama sekali tidak ada atau nol data, “ujarnya mengungkapkan.
Kemudian, dalam pengurusan Adminduk tersebut jangan melalui orang lain (menghindari calo) untuk menghindari kesalahan nama, karena salah satu huruf aja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, karen itu menjadi syarat untuk membuat akte lahir. Akte Lahir anak menjadi syarat untuk masuk di Kartu Keluarga (KK) bisa bisa dimasukkan di BPJS.
Demikian juga banyak buku nikah jangan salah penulisan hurufnya, karena disaat pengurusannya hanya didiktekan, sehingga bisa saja KUA salah penulisan. Sebaiknya, jangan didiktekan tapi tertulis yang diberikan ke KUA.
Dalam Sosper itu ketika dibuka tanggapan, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terutama menyangkut pelayanan kesehatan, tidak dapat bantuan pemerintah, soal BPJS dan lain sebagainya seperti yang disampaikan antara lain Syarifah Aini, Artika Sari dan Ikhsan menyangkut BPJS dan kepesetaanya dan yang nunggak. Edwin Sugesti memberi penjelasan, setiap yang sakit warga di Kota Medan melalui program UHC boleh berobat gratis dengan menunjukkan KTP atau KK. Sementara menjawab Murni syarat pengurusan Akte Kamatian tetap menunjukkan Adminduk. Keperluaan akte tersebut untuk urusan warisan.***WASGO