Dukun Cabul di Banten Modus Pengobatan-Beri Uang Gaib Divonis 11 Tahun Bui

Kriminal972 Dilihat

SERANG || Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis dukun cabul bernama Royani dengan hukuman 11 tahun penjara. Royani mencabuli wanita dengan modus pengobatan dan menjanjikan uang gaib.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana selama 2 bulan,” bunyi putusan perkara Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN Pdl sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dilihat, Jumat (22/9/2023).

Putusan ini dibacakan pada Senin (18/9) di Pengadilan Negeri Pandeglang. Duduk sebagai Ketua Majelis Arlyan dan hakim anggota masing-masing Dhitya Kusumaning Prawarni dan Madela Natalia Sai Reeve.

Royani ditangkap Polres Pandeglang pada Februari lalu. Dia ditangkap setelah mencabuli korban beberapa kali dengan iming-iming bisa mengobati penyakit setelah melakukan ritual. Dia juga menjanjikan bisa memberikan uang gaib ke korban.

Kasus ini sendiri bermula pada Maret 2022. Di kampungnya, pelaku dikenal sebagai orang yang suka mengobati dengan doa-doa dan obat tradisional.

Korban perempuan lalu minta tolong agar diobati oleh pelaku dengan melakukan ritual. Dalam perjalanannya, terdakwa mengatakan bahwa ritual gagal. Jika ingin berhasil, dia meminta ke korban sesuatu yang disebut walifah. Terdakwa menyebut bahwa itu adalah cairan yang ada dalam tubuh korban.

Korban yang tidak tahu apa cairan itu, kemudian dijelaskan oleh si dukun bahwa itu adalah cairan yang muncul di bagian tertentu setelah berhubungan. Jika tidak dilaksanakan korban akan celaka. Karena takut, terjadi berapa kali pencabulan yang dilakukan dukun tersebut hingga Februari 2023.

“Berdasarkan hasil visum, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual,” dalam putusan.

Hal yang memberatkan terdakwa tersebut telah merusak masa depan korban. Perbuatan pelaku ini juga dilakukan berulang-ulang.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *