DR Lily MBA: Laporkan RS Jika Minta Uang Jaminan pada Pasien UHC JKMB

Politik298 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan DR Dra Lily MBA SH menegaskan, laporkan pihak rumah sakit (RS) jika meminta uang jaminan terhadap Universal Health Coverage (UHC) – Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Demikian penegasan itu diucapkan dihadapan masyarakat ketika menggelar peraturan daerah nomo 4 tahun 22012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Karya Clincing No 7, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (9/2/2025)

Namun kata Lily asa politisi PDI P itu, pihak rumah sakit harus tetap melayani pasien menggunakan program UHC jika warga menunjukkan KTP Medan. Apalagi dalam keadaan darurat

Dikatakan Lily, jika ada pihak rumah sakit minta uang jaminan, supaya melapor ke Komisi II DPRD Medan. “Jika ada warga mendapat kesulitan pelayanan kesehatan di rumah sakit, silahkan melapor. Nanti akan kami telusuri masalahnya. Ini menjadi catatan kami,” tegas Lily.

Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Nurhayati Siregar, pada kesempatan itu menjelaskan, awal Desember 2022 telah diberlakujan program UHC-JKMB, dimana setiap warga ber-KTP Kota Medan bisa berobat gratis.

“Jadi, jika pada saat keadaan gawat darurat tak perlu takut berobat ke rumahsakit karena gratis meskipun BPJS- mandiri-nya menunggak. Karena biaya pelayanan kesehatan masyarakat sudah ditanggung Pemko Medan,” ungkapnya..

Demikian juga bagi warga yang tidak aktif lagi BPJS mandiri-nya, imbuh Nurhayati Siregar, datang saja ke puskesmas, nanti akan diaktifkan dan diberikan UHC untuk dirujuk ke rumah sakit,

“Apabila dalam keadaan gawat darurat, maka boleh langsung ke rumah sakit dan pihak rumahsakit yang membuat UHC-nya. Tapi kalau hanya sakit biasa, bisa meminta rujukan ke puskesmas. Jadi setiap rumahsakit wajib dan harus melayani pasien program UHC-JKMB,’” tegasnya.

Menjawab pertanyaan warga apakah program UHC-JKMB ini terus berlanjut meski terjadi pergantian Walikota Medan, menurut Lily, yang pasti untuk tahun 2025 ini tetap berlanjut, dan telah dianggarkan dalam APBD tahun 2025.

“Untuk tahun ini (2025, red) dapst saya pastikan berlanjut program UHC. Nah untuk tahun berikutnya, kami akan dorong Pemko Medan tetap menganggarkan dan melanjutkannya. Kami di DPRD akan berupaya tetap menganggarkan untuk program UHC ” ungkap Lily.

Anggota DPRD Medan tiga periode itu menjelaskan, sistem kesehatan adalah upaya Pemko Medan dalam mewujudjan kesehatan umum dengan pedoman pemeliharaan sistem kesehatan berupa pelayanan kesehatan dari berbagai tingkat medik pelayanan.

“Jadi, dengan adanya Perda Sistem Kesehatan ini, tentu saja setiap warga kota Medan berhak mendapat pelayanan secara gratis di setiap fasilitas kesehatan. Dan Pemko Medan berkewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan kepada warganya,” tegas Lily.

Sebelumnya, dalam sosialisasi itu, Sri Wardani, wargs Lingkungan 18, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, mengaku saat membawa anaknya berobat, pihak dua rumahsakit minta uang jaminan untuk tiga hari perawaran di luar obat.

Sedangkan Susan, warga lainnya, mengaku BPJS mandirinya menunggak, sehingga dia bertanya bagaimana caranya berobat gratis sementara kondisi sudah urgent, dan apakah selamanya program ini tetap berjakan.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *