Doris Marpaung Terancam Pecat, Pemko Medan Tunggu Putusan Pengadilan

Kriminal15 Dilihat

MEDAN || Usai ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pengeroyokan, Doris Fenita Marpaung (46) kini terancam dipecat.

Saat ini, Pemko Medan tinggal menunggu putusan PN Medan sembari melihat berapa putusan hukuman yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tersebut.

“Untuk Doris berkasnya sudah kita serahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Jika vonis hukumannya di atas 4 tahun, sesuai ketentuan maka yang bersangkutan akan dipecat dengan tidak hormat. Makanya kita menunggu putusan pengadilan dulu,” ucap Kadinkes Kota Medan, Yuda P Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/25).

Yuda menegaskan, saat ini Doris masih berstatus ASN Dinkes Kota Medan.

“Kalau status sekarang masih di Dinkes, tapi kita tetap menunggu putusan pengadilan. Jika nanti putusannya sudah keluar dan vonisnya di atas 4 tahun, nanti langsung kita urus berkasnya ke BPKSDM untuk proses pemberhentiannya,” katanya.

Yuda mengungkapkan, saat ini pihaknya belum memiliki dasar memberhentikan Doris lantaran belum adanya salinan putusan dari pengadilan.

“Kalau semua sudah lengkap dan putusan sudah kita terima, pasti kita proses langsung, karena kita sudah miliki dasar. Setau saya, kalau terjerat pidana umum dan putusannya 4 tahun ke atas maka ASN tersebut akan dipecat. Misalnya lagi cuti pun tetap bisa diproses jika sudah jelas hukumannya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap saat dikonfirmasi Mistar menyebut bahwa Doris Fenita Marpaung berstatus cuti selama 3 tahun.

“Jadi dia (Doris) itu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selamat cuti, yang bersangkutan tidak menerima haknya sebagai ASN. Terkait kasusnya saat ini, nanti kita lihat dulu berkasnya ya,” tutupnya.

Untuk diketahui, Doris bersama Riris menjadi tersangka pengeroyokan terhadap Erika boru Siringringo. Saat ini, kasusnya masih terus bergulir di PN Medan namun Doris yang juga menjabat sebagai PIKK UBP PLN Labuhan Angin itu tidak ditahan, pada hal sebelumnya pihak kepolisian sudah menetapkan Doris dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri.***REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *