Dongkrak Ekraf dan UMKM, Pansus dan Biro Hukum Setda Riau Duduk Bersama

DPRD Bengkalis238 Dilihat

PEKAN BARU || UMKM adalah salah satu tulang punggung di negara Indonesia sebagai peningkatan dan pemberdayaan ekonomi nasional dan ini sudah terbukti bahwa UMKM bisa bertahan di masa-masa ekonomi makro yang sedang anjlok.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Ranperda pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM Surya Budiman kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Wan Mulkan beserta jajarannya pada Jum’at (08/09/2023).

“Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis berinisiatif untuk membentuk Perda tentang pemberdayaan ekonomi kreatif dan usaha kecil menengah sebagai langkah bahwa pemerintah turut andil dan mensupport serta melindungi UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis,” ucap Surya Budiman.

Lebih lanjut Surya Budiman mengatakan, ekonomi kreatif dan UMKM ini berkaitan dengan beberapa dinas yakni Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Maksud dan tujuan dari konsultasi Pansus ingin menggali informasi dan meminta masukan dari Bagian Hukum Provinsi Riau terkait beberapa dinas yang disebutkan diatas yang menginginkan untuk disatukan di dalam satu Perda yang akan dibuat nantinya.

Tambah Surya Budiman, dari rapat yang dilaksanakan bahwa masih memungkinkan untuk memasukkan OPD terkait ke dalam satu Perda, tentunya perlu pembahasan yang detail, lebih ekstra, dan lebih konkrit agar ketika Perda ini disahkan OPD mengetahui dengan jelas bahwa juknisnya sudah ada. Pada prinsipnya Perda ini dibuat untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang ada di Kabupaten Bengkalis dalam melakukan usaha mereka.

Adihan selaku anggota Pansus mengatakan, Perda pengembangan ekonomi kreatif ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bengkalis maka sebelum masuk ke materi pembahasan untuk dibahas lebih rinci ke tahap selanjutnya, sebaiknya dicari terlebih dahulu referensinya. Setiap produk hukum pasti ada asal usulnya dan apa tujuan dari produk hukum tersebut dibuat kemudian apa yang akan dicapai dan pasti ada referensi dari produk hukum yang sudah pernah dibuat sebelumnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Wan Mulkan menjelaskan, ada beberapa dinas yang berhubungan dengan ekonomi kreatif dan UMKM tersebut baik itu Dinas Pariwisata dari sisi ekonomi kreatifnya, Dinas Koperasi dari sisi UMKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari sisi IKM.

Semua diatur dalam Perda yang merupakan kewenangan kita, tetapi perlu di ingat bahwasanya di dalam Perda ada beberapa asas yang harus ditaati yaitu dapat dilaksanakan serta berdaya guna maka perlunya pencermatan di dalam pembentukan peraturan daerah.

“Dengan dibuatnya satu Ranperda saja maka akan melalui proses pembahasan yang cukup detail yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan dan petunjuk dari dinas masing-masing sehingga kita bisa melahirkan Perda yang baik, sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis,” tambah salah satu anggota Pansus Abdul Kadir.

Turut Hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus lainnya Ferry Situmeang, Septian Nugraha, Febriza Luwu, Rahmah Yenny, Firman, H. Zamzami, dr. Morison Bationg Sihite, dan Rosmawati Sinambela, Kadis Pariwisata Bengkalis Edi Sakura, Kadis Koperasi Bengkalis H.vHerliawan, Bagian Hukum Setda Kab. Bengkalis Yasni, Kabid Pengembangan Perdagangan Disdagperin Bengkalis Paulina.