JAKARTA || Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap 66 penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik sepanjang 2024. Sementara, 253 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi peringatan.
“Kalau ada satu, dua, sampai ratusan (penyelenggara) yang disanksi DKPP, bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi agar marwah penyelenggara kita tetap terjaga dengan baik,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Heddy menyampaikan DKPP berupaya merespons cepat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, jika dibiarkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Tidak semua penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP,” ujarnya.
DKPP, kata Heddy, telah menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP sepanjang 2024. Dia mengatakan lonjakan pengaduan terjadi seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Berikut rincian pengaduan pelanggaran kode etik ke DKPP: Maret 98 aduan, Mei 79 aduan, Oktober 73 aduan, April 72 aduan, dan November 72 aduan.
Heddy menuturkan terdapat tiga provinsi yang rendah aduan dugaan pelanggaran kode etik. Diantaranya, Yogyakarta, Bali dan Kalimantan Tengah.
“Kesadaran publik untuk mengingatkan kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin tajam dan terbangun, sehingga terus menjadi sorotan,” pungkasnya.***DTK