Ditolak MA, Trump Akan Divonis Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Dilantik

Ragam37 Dilihat

WASHINGTONG DC || Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda sidang vonis kasus uang tutup mulut. Ini berarti Trump akan tetap dijatuhi vonis sebelum pelantikannya digelar 20 Januari mendatang.

Dalam putusannya, seperti dilansir Reuters, Jumat (10/1/2025), mayoritas hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Trump yang diajukan pada momen akhir sebelum sidang vonis dijadwalkan pada Jumat (10/1) waktu AS, atau sekitar 10 hari sebelum pelantikan.

Permohonan penundaan itu diungkap ke publik pada Rabu (8/1), yang isinya meminta agar proses kasus uang tutup mulut ditangguhkan selama Trump mengajukan banding menyusul putusan penting Mahkamah Agung soal kekebalan presiden pada Juli lalu.

Dari total sembilan hakim Mahkamah Agung, sebanyak lima hakim di antaranya, termasuk dua hakim konservatif, memutuskan untuk menolak permohonan Trump. Empat hakim lainnya mengabulkan permohonan itu, namun kalah jumlah suara.

Ada dua alasan yang mendasari keputusan MA dalam menolak permohonan Trump.

“Pertama, dugaan pelanggaran pembuktian dalam persidangan Presiden terpilih Trump dapat diselesaikan melalui proses banding biasa,” demikian dijelaskan dalam putusan Mahkamah Agung.

“Kedua, beban hukuman yang akan membebani tanggung jawab presiden terpilih relatif tidak besar, mengingat niat pengadilan untuk menjatuhkan hukuman ‘pelepasan tanpa syarat’ setelah sidang virtual singkat,” imbuh penjelasan tersebut.

Pekan lalu, hakim Juan Merchan dari pengadilan New York yang memimpin persidangan kasus uang tutup mulut mengatakan dirinya tidak condong untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap Trump, dan kemungkinan besar akan menjatuhkan hukuman pelepasan tanpa syarat (unconditional discharge).

Ini berarti Trump akan terbebas dari hukuman tahanan, hukuman denda atau hukuman percobaan, namun masih memiliki catatan kriminal dan vonis terbukti bersalah dalam kasus uang tutup mulut.

Sidang vonis Trump dijadwalkan akan digelar di pengadilan New York di Manhattan pada Jumat (10/1) pagi, sekitar pukul 09.30 waktu setempat. Hakim Merchan sebelumnya mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual dalam sidang vonis tersebut.

Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York pada Mei lalu atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu tahun 2016, agar Daniels tidak mengungkapkan hubungan seksual mereka yang terjadi tahun 2006.

Dengan vonis bersalah itu, Trump mencetak sejarah sebagai Presiden pertama AS yang diadili secara pidana dan mantan presiden pertama yang dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan. Dia bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran hukum.***DTK