JAKARTA || Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu tersangka tak hadir dengan alasan sakit.
“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dengan petinggi PT DSI, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Tiga orang tersangka itu ialah TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Dia mengatakan TA dan AR diperiksa hari ini. Sedangkan MY dikonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” jelasnya.
Ade Safeu menjelaskan pihaknya menyelidiki terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Polisi juga mendalami terkait aliran dana dalam kasus.
“Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
“(Aliran dana?) Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tutupnya.
Ade Safri menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, dan/atau tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
Ketiganya dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, ketiganya juga turut disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas dia.
Ade Safri juga mengatakan, saat ini penyidik juga tengah melakukan optimalisasi penelusuran aset dengan menggunakan metode follow the money guna mengetahui dan mengidentifikasi harta para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.***DTK










