SUBANG || Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Dua tersangka, Yosep Hidayah M Ramdanu atau Danu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
Keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa (6/2/2024). Bukan hanya tersangka, beberapa barang bukti pun kini sudah berada di Kejari Subang.
Pantauan detikJabar, tersangka Danu datang lebih dulu ke Kejari Subang dengan didampingi langsung oleh LPSK. Tak lama kemudian, tersangka Yosep Hidayah datang menyusul dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polda Jabar.
Saat ditanya awak media terkait persiapan sidang, tersangka Danu, yang menggunakan baju tahanan berwarna biru, memilih bungkam. Berbeda dengan Danu, tersangka Yosep justru dengan lantang mengaku siap menjalani persidangan nantinya.
“Alhamdulillah sehat. (Persiapan jelang sidang) siaplah, pokoknya mah naha teuing (nggak masalah). (Saya) dizalimi,” teriak Yosep saat akan masuk ke Kejari Subang, seperti dilansir detikJabar.
Sementara itu, menurut pengacara Yosep, Rohman Hidayat, hingga saat ini pihaknya tetap berkukuh bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 tersebut.***DTK