Diduga Selewengkan Donasi Palestina Rp 232 M, 41 Rekening di Malaysia Dibekukan

Kriminal399 Dilihat

MALAYSIA || Komisi Anti Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC) membekukan sebanyak 41 rekening bank milik organisasi nirlaba Aman Palestin Berhard. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan penyelewengan dana sumbangan hingga 70 juta ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 232,38 miliar.

MACC tengah melakukan identifikasi atas tuduhan terhadap Aman yang diduga menyalahgunakan sumbangan masyarakat yang seharusnya disalurkan ke Palestina. Proses pemeriksaan pun telah berlangsung sejak 17 Oktober 2023.

“Dana tersebut diduga dialihkan untuk tujuan lain selain tujuan pendirian perusahaan tersebut,” ujar MACC dalam keterangan tertulis, dikutip dari The Star, Jumat (24/11/2023).

“Sebanyak 41 rekening bank perusahaan telah dibekukan senilai RM 15.868.762 kemarin,” sambungnya.

Penyelidikan ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai pelanggaran berdasarkan Undang-undang MACC tahun 2009, Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti Terorisme dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001 dan KUHP (UU 574).

MACC juga telah melakukan penggeledahan di lokasi Aman Palestin. Selain itu, MACC juga telah memperoleh sejumlah dokumen manajemen keuangan dan operasional selama lima tahun terakhir.

Sementara itu, awal bulan ini Komisaris Utama MACC Tan Sri Azam Baki mengatakan petugas forensik mereka sedang menyelidiki rincian laporan tersebut, terutama dari tahun 2020 hingga 2022. Ia juga mengatakan, sejauh ini MACC hanya menyelidiki Aman Palestin.

MACC telah memulai penyelidikan terhadap organisasi non-pemerintah (NGO) tersebut pada bulan Oktober, menyusul laporan dari portal berita bahwa banyak pemangku kepentingan tidak puas dengan pendekatan Aman Palestin dalam mengawasi pengumpulan sumbangan.

Berdasarkan pemberitaan, sejumlah pemangku kepentingan menyatakan keberatannya itu lewat instruksi penghentian pengumpulan dana oleh Aman Palestin. Sebagian besar dari mereka juga meminta adanya transparansi.

Misalnya saja. Mufti Negeri Perlis Malaysia, Datuk Mohd Asri Zainul Abidin. Melalui surat tertanggal 24 Agustus, ia telah menginstruksikan Departemen Agama Islam Negeri Perlis untuk tidak mengizinkan pengumpulan dana oleh Aman Palestin di tempat-tempat ibadah di negara tersebut.

Tak berhenti sampai di situ. Selanjutnya, otoritas agama negara menghentikan pengumpulan dana oleh Aman Palestin di Perlis sambil menunggu selesainya penyelidikan.

Di sisi lain, Aman Palestin mengatakan pihaknya berjanji untuk memperluas kerja sama penuh dengan MACC dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penggalangan dana.***DTK