Dewan: Dasar Pengawasan IMB Itu dari Bawah

Politik646 Dilihat

MEDAN || Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS, mengatakan dasar pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu dari bawah, yakni lingkungan, kelurahan dan kecamatan.

“Apakah ini sudah di lakukan teguran dan tindakan, jika ada temuan bangunan bermasalah,” tanya Hendra.

Pertanyaan itu disampaikan, Hendra, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait IMB bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia, Lurah Bagan Deli dan sejumlah Kasi Trantib Kelurahan, Selasa (7/3/2023) di pimpin Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik.

Banyaknya bangunan bermasalah dan tanpa izin, kata Hendra, tentunya berdampak kepada bocornya PAD. “Ini harus di sikapi serius,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, meminta petugas seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dalam melakukan pengawasan bangunan bermasalah.

Haris menyebutkan, RDP sengaja digelar dengan mengundang sejumlah Kasi Trantib Kelurahan dan kecamatan, agar kooperatif tentang IMB terhadap bangunan di Kota Medan.

Sebab, tambah Haris, hal itu menyangkut persoalan tata ruang dan tata bangunan serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cenderung “bocor” dari perizinan yang luput dari pengawasan.

Sementara Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengatakan pihaknya telah memberikan SP3 terhadap sejumlah bangunan bermasalah dan di teruskan kepada Satpol PP untuk di lakukan penindakan.

Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Gusta, Muhammad L Affandi, menyebutkan pihaknya terus mengimbau pemilik bangunan bermasalah atau tidak memiliki IMB, agar melengkapi izin bangunan.

“Terkait salah satu perumahan, kita sudah koordinasi kepada pihak kecamatan. Kecamatan sudah mengundang pemilik bangunan untuk melengkapi izin dan di tembuskan ke Dinas PK2PR,” katanya.***WASGO