JAKARTA, informasiterpercaya.com || Kemenkumham wilayah DKI Jakarta mewaspadai pembuat paspor yang berasal dari luar daerah. Hal itu sebagai upaya mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dari kantong-kantong PMI non-prosedural ini membuat paspornya di Jakarta. Dari wilayah lain, provinsi lain, dengan KTP dan persyaratan lainnya membuat paspornya di DKI jakarta,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarya, Ibnu Chuldun dalam sambutan, di kantor wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Ibnu mempertanyakan para pekerja migran luar daerah yang membuat paspor di Jakarta. Menurutnya hal itu patut diwaspadai.
“Ini yang harus diwaspadai. Kenapa jauh-jauh buat paspor di Jakarta, untuk apa?” Imbuh Ibnu.
Ibnu menambahkan dalam mencegah pekerja migran Indonesia non-prosedural tersebut lolos, perlu tindakan tegas dari berbagai pihak. Termasuk di antaranya jajaran pegawai bidang administrasi.
“Kami juga melakukan tindakan kepada pegawai-pegawai yakni kedisiplinan. Data yang kami himpun itu setidaknya di bulan Januari-Juni ini sudah ada beberapa pegawai kita yang mendapatkan tindakan administratif,” ujar Ibnu.
“Jadi tindakan tegas diperlukan. Tidak cukup hanya edukasi, dan tidak cukup hanya merubah optimalisasi layanan dengan digitalisasi. Tapi harus tindakan tegas dalam melakukan pengawasan dalam seluruh jajaran,” tambahnya.***DTK