Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP, Ini Tahapannya

Ragam20 Dilihat

JAKARTA || Nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP bisa digunakan untuk mengecek bantuan sosial (bansos). Tinggal masukkan NIK di situs atau aplikasi Cek Bansos Kemensos, Anda bisa mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos atau bukan.

Berikut cara cek bansos pakai NIK KTP.

1. Via Situs Bansos Kemensos
Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
Ketikkan huruf kode yang tertera dalam kotak
Klik tombol CARI DATA
Setelah itu, akan muncul inisial namamu, status desil serta status penerima bantuan.

2. Via Aplikasi Bansos Kemensos
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
Lalu, buka aplikasi
Masuk/login jika sudah mempunyai akun
Jika belum punya akun, pilih menu “Buat Akun” untuk pengguna baru
Isi data diri yang diminta
Masukkan email, username, dan password
Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP sesuai instruksi
Pastikan data sudah benar, lalu klik “Buat Akun”
Ikuti prosedur hingga pembuatan akun berhasil
Setelah akun terverifikasi, login dengan akun yang sudah terdaftar
Pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan NIK
Kemudian, klik tombol “Cari Data”
Setelah itu, akan muncul inisial namamu, status desil serta status penerima bantuan.

Kriteria Penerima Bansos 2026
Pusdatin Kesos menginformasikan kriteria penerima bantuan sosial (bansos) per tahun 2026. Penentuan penerima bansos didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di dalam DTSEN, seluruh penduduk di Indonesia sudah diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraannya, yaitu pada desil 1 sampai desil 10. Desil 1 merupakan 10% kelompok penduduk dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. Desil 2 adalah 10% di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10.

Desil 10 adalah 10% penduduk yang paling mampu sehingga penentuan sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari urutan desil yang paling bawah dulu. Berikut kriteria penerima bansos.

1. Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Desil 1-4
Kuota 10 juta keluarga
Tidak semua yang ada dalam desil 1-4 mendapatkan bansos PKH. Diprioritaskan pada desil bawah.
2. Penerima Bansos Sembako

Desil 1-5
Kuota 18.2 juta keluarga
Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bansos sembako. Diprioritaskan pada desil bawah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Desil 1-5
Kuota 96.8 juta jiwa
Tidak semua yang ada dalam desil 1-5 mendapatkan bantuan JKN. Diprioritaskan pada desil bawah.
*Catatan:

Dengan terus dimutakhirkan, DTSEN akan semakin akurat.
Jumlah penerima bansos terbatas sehingga tidak semua desil 1-4 mendapatkan bansos, penetapan desil yang “lebar” memperhatikan inclusion dan exclusion error yang masih tinggi.

Secara bertahap, penggunaan desil akan disesuaikan (menuju PKH = Desil 1, Sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4).***DTK