JAKARTA || Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja dan buruh swasta dipercepat jadi tiga minggu sebelum Idul Fitri alias H-21 Lebaran.
“KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker,” kata Said
Said mengatakan percepatan pembayaran tunjangan ini penting untuk mencegah perusahaan-perusahaan nakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan sebagian karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.
“Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan,” jelasnya.
Dalam hal ini Said mencontohkan kasus PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur (Jatim) yang saat ini dikabarkan tengah merumahkan ratusan karyawannya. Di mana ia menduga ini dilakukan sebagai upaya perusahaan menghindari pembayaran upah dan THR jelang Lebaran.
“Baru-baru ini kita mendengar pabrik Mie Sedaap merumahkan karyawannya sebelum Lebaran untuk menghindari pembayaran THR. Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini,” ucap Said.
Kemudian selain terkait pencairan, Said juga meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) buruh tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mulai tahun ini dan seterusnya. Sebab kebijakan pajak THR ini memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana itu untuk mudik alias pulang kampung.
“Kalau bicara pulang kampung, uang THR itu udah habis buat ongkos bus, ongkos pesawat, ongkos kereta api atau kapal laut yang digunakan masing-masing oleh buruh yang pulang kampung. Sudah habis karena harga atau biaya transportasi naik berkali-kali lipat. Walaupun ada diskon dari pusat,”
Untuk itu dirinya benar-benar meminta kepada pemerintah agar tidak mengenakan pajak atas THR. Dengan begitu manfaat tunjangan dapat dirasakan secara utuh dan mendorong konsumsi rumah tangga.
“Uang THR sudah habis, nah ini dikenakan pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak, Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21,” kata Said.
“Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tapi mendekati miskin,” sambungnya.***DTK










