Bupati Nias Hadiri Pertemuan dengan Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023

Sumut500 Dilihat

NIAS || Dengan diterbitkannya Surat Penugasan baru dan juga untuk membawa perubahan di Kabupaten Nias, Bupati Nias hadiri pertemuan dengan Tenaga Pendamping Profesional bertempat di Aula Serba Guna, Lt III Kantor Bupati Nias, Rabu (8/2/2023).

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Terkait, Koordinator TPP Kabupaten dan Seluruh Tenaga Pendamping Desa serta Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Nias.

Sebagaimana perkembangan terbaru bahwa telah terbit Surat Penugasan baru Kepada Para Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, diharapkan mampu membawa semangat yang baru untuk membawa perubahan di Kabupaten Nias. Para pendamping profesional ini dituntut untuk tinggal di desa, hidup bersama-sama masyarakat di desa, merasakan apa yang mereka rasakan. sehingga mereka dapat disebut sebagai pendamping desa yang seutuhnya.

Selain itu, Anggaran Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp. 143.305.742.000 (seratus empat puluh tiga milyar tiga ratus lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) diharapkan dapat dikawal dan didampingi serta difasilitasi agar terwujud penganggaran yang terarah dan tepat sasaran.

Dalam arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE SH MSi menegaskan bahwa Dana Desa juga harus menunjang kebijakan Pemerintah, yakni Pemulihan Ekonomi dan Penuntasan Kemiskinan. Hal ini juga sesuai dengan arahan MenKeu RI pada Rakornas Kepala Daerah/Forkopimda pada Tanggal 15 Januari 2023 di Sentul.

“Dana Desa digunakan untuk pembangunan Jalan, jambatan, Pasar dan Irigasi, di desa yang mendukung kelancaran distribusi barang dan ketersediaan pangan” terang Bupati Nias.

Seperti diketahui, kondisi desa-desa di Kabupaten Nias hingga awal tahun 2023 masih berada di status Desa Tertinggal, 22 desa dalam kategori terisolir dan belum dapat diakses kendaraan roda 4 (empat), Penyelenggaraan Pemerintahan dan Anggaran Dana Desa yang masih belum tertib, 4 desa di Kecamatan Ulugawo tidak dapat menyerap dana desa tahap selanjutnya.

“Saat ini terdapat 123 desa Kepala Desa yang baru dilantik di akhir tahun 2022. Kiranya ini menjadi kekuatan dan semangat baru untuk melakukan perubahan dan mempercepat ketertinggalan di desa” harap Bupati Nias

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberadaan Tenaga Pendamping Profesional Desa baik Tenaga Ahli Tingkat Kabupaten, maupun Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan desa-desa di Kabupaten Nias menjadi lebih maju lagi.

Terlebih-lebih kepada koordinator kabupaten agar meningkatkan pembinaan kepada PD dan PLD bahwa masih banyak desa-desa yang belum mandiri dalam penyusunan dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran setiap tahun serta penataan aset yang belum berjalan dengan baik.

“Fungsi saudara-saudara disini adalah mendampingi dan menfasilitasi, bukan membuat atau mengerjakan langsung tetapi mengarahkan sampai mereka bisa di desa” ujar Bupati Nias.

Mengakhiri arahan dan bimbingannya, Bupati Nias mengucapkan “Selamat Bekerja Dan Mendampingi Desa Di Kabupaten Nias” kepada seluruh tenaga pendamping desa baik yang baru maupun yang sudah lama, kiranya Tuhan selalu menyertai dalam tugas dan pengabdian sehingga melalui kolaborasi bersama semua cita-cita Kabupaten Nias Maju dapat dicapai bersama.***RESTU