Bupati Gowa Dicegah ke LN

Kriminal16 Dilihat

JAKARTA || Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT  (Foto) ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini Husniah juga dicegah ke luar negeri (LN).

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat terkait penetapan tersangka HT. Selain memberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pihaknya juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan keluar negeri.

“Kami telah melakukan yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT,” ujar Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, dilansir detikSulsel, Senin (28/9/2026).

Jufri menyebut pihaknya juga telah menyurat ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait penetapan tersangka HT. Selanjutnya, kepolisian akan memanggil HT untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka HT. Keempat melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka,” bebernya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Bupati Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan izin terkait minimarket hingga perumahan. Polisi menyebut ada 4 klaster dalam praktik pungli yang dilakukan Bupati Husniah.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *