Buntut Kisruh KPID Sumut 2026-2029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan

Politik14 Dilihat

MEDAN || Lima calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara periode 2026-2029 menolak hasil pemilihan Calon Anggota KPID Sumut yang digelar oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara, Rabu 16/9/2026.

Kelima calon itu adalah Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami.

Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi diterima wartawan, Kamis (17/9/2026).

Dalam suratnya itu lima calon itu menyebutkan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut periode 2026 – 2029 DILAKUKAN ULANG.

Meminta Komisi A DPRD Sumut membuat tim penilai yang independen berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti asosiasi pengusaha radio dan televisi yaitu: Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI); asosiasi praktisi penyiaran seperti Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), akademisi dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut Periode 2020 – 2029 itu harus dilakukan secara terbuka dan dapat dihadiri seluruh anggota masyarakat.

Hal ini berlandaskan azas keterbukaan informasi sebagai diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Ketiga hal di atas dimungkinkan untuk dilakukan mengingat biaya pelaksanaan seleksi/pemilihan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029 cukup besar yaitu Rp.590.000.000,-

Tuntutan tersebut berdasarkan beberapa hal berikut ini:

Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih menjadi anggota KPID Sumatera Utara Periode Tahun 2026 – 2029 TIDAK TRANSPARAN dan TIDAK SAH.

Sesuai surat yang kami terima tertanggal agenda kegiatan pada Senin – Selasa (14 & 15 September) hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumatera Utara Periode Tahun 2026 – 2029.

Namun setelah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan selesai dilakukan Komisi A DPRD Sumut langsung melakukan rapat untuk memilih dan menetap komisioner KPID Sumut Periode Tahun 2026 – 2029.

Rapat ini pun diprotes dua fraksi yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (NasDem).

Alasannya, rapat pada tanggal 14 dan 15 September itu hanya mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029.

Akhirnya, dua fraksi ini keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan rapat itu.

Sesuai pasal 46 PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota perubahan agenda DPRD hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.

Dengan demikian, perubahan agenda rapat berlandaskan surat Ketua DPRD Sumatera Utara dinyatakan TIDAK SAH.

Kami mempertanyakan beredarnya nama-nama komisioner KPID Sumut terpilih untuk menjabat periode tahun 2026 – 2029 di sejumlah media massa padahal DPRD Sumut belum menyampaikan keputusan tersebut secara resmi.

Karena, rapat tersebut dilakukan secara tertutup tentu tidak ada wartawan yang berada dalam ruang rapat sehingga kami menduga kuat Komisi A DPRD Sumut sengaja menyebarkan informasi tersebut kepada wartawan untuk dipublikasikan.

Karena itu, Kami meminta tanggung jawab Komisi A DPRD Sumut yang memberikan informasi tersebut kepada media massa.

Alasannya, berita tersebut memberikan tekanan psikologis kepada kami karena masyarakat sudah mengklaim kami tidak lulus.

Kami mempertanyakan bagaimana metode dan indikator penilaian dalam uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029.

Karena, komisi A DPRD Sumut tidak menyampaikan metode dan indikator penilaian. Komisi A DPRD Sumut juga tidak mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029.

Dengan demikian apa indikator yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam memutuskan calon terpilih menjadi Komisioner KPID Sumut Periode 2026 – 2029.

Tindakan Komisi A DPRD Sumut kami nilai sebagai bentuk tindakan TIDAK TRANSPARAN.***REL