Bersedia Jadi Justice Collaborator, Johnny G Plate Siap Buka-bukaan Korupsi BTS

Kriminal901 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyatakan kesediaannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” ungkap Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi, Senin, (12/6/2023).

Cholidin menyatakan sejak awal proses penyidikan kliennya ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten. “Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” paparnya.

Namun, Cholidin menyebut belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.

Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny,” tegasnya.

Cholidin menegaskan jangan sampai Johnny Plate dizolimi dan orang lain justru menari-menari diatas penderitaan kliennya.

Maka dari itu, ia akan melihat dan kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

“Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” tuturnya.
Johnny Plate cuma urusan administrasi

Kuasa hukum Johnny G Plate ini menilai jika dilihat terjadinya proses tindak pidana korupsi proyek BTS 4G ini, kapasitas kliennya hanya selaku pengguna anggaran.

Lalu, Johnny juga melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni Bakti Kementerian Kominfo.

“Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah disana,” ujarnya.

Cholidin juga menjelaskan apa tugas Johnny Plate saat itu sebagai menteri dalam kasus korupsi ini. Cholidin membeberkan tugas Johnny Plate hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).

“Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” ungkap Cholidin.

Artinya, Bakti Kementerian Kominfo secara teknis yang lebih mengetahui, seperti dari proses perencanaan, anggaran, berapa yang akan dibangun, siapa vendor-vendornya, siapa yang mempunyai alatnya, siapa produsen-produsen dan lain sebagainya.

“Yang tahu teknisnya itu Bakti dibawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku,” terangnya.

Apalagi, kata Cholidin, bisa dilihat juga bahwa tim penyidik jaksa tidak menyentuh pejabat di internal Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ini. Menurut dia, tersangka kasus ini rata-rata dari vendor.

Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Direktur Utama Bakti, Anang Latif; Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Karena kondisinya terlihat semuanya, apakah ada Pejabat Eselon 1 yang dikenakan sebagai tersangka? Kan tidak ada. Semua adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ucapnya.

Dengan demikian, Cholidin menyebut Johnny Plate saat itu sebagai Menteri Kominfo tidak tahu menahu akan hal teknis yang dibuat BLU Bakti selaku kuasa pengguna anggaran. Sebab, kata dia, kliennya cuma menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar satu desa mendapatkan tower BTS 4G.

“Arahan Pak Menteri hanyalah segera membangun sesuai apa yang sudah diperintahkan, diwacanakan Presiden dalam ratas-ratas untuk membangun BTS-BTS dengan asumsi satu desa adalah satu tower,” tandasnya.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *