JAKARTA || Berapa biaya haji 2024? Pemerintah telah menetapkan Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kemenag bersama Komisi VIII DPR.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati kuota haji Indonesia tahun 2024. Berikut informasi selengkapnya.
Berapa Biaya Haji 2024 Terbaru Kemenag?
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
Penetapan biaya haji ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
“Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen,” kata Yaqut dalam rapat.
Usai penyampaian Yaqut, Ashabul selaku pimpinan rapat meminta Yaqut menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji itu. Ashabul turut meneken naskah tersebut.
“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H,” kata Ashabul.
Rincian Biaya Haji 2024
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286.
Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka 93,4 juta. Usulan awal Kemenag adalah sekitar Rp 105 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa,” kata Abdul Wachid.
Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag dan BPKH telah menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H/2024 Masehi. Kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241 ribu jemaah.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Haji antara Komisi VIII DPR dan Pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
“Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat panja.
Abdul merincikan kuota 241 ribu itu terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus. Adapun kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang,” ujarnya.***DTK