SERANG || Lelaki berinisial RH (36) di Serang, Banten, diduga memperkosa ke anaknya sendiri. Kini RH ditahan di Polresta Serang.
“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/2/2023).
David menerangkan, korban berusia 14 tahun. David kemudian menjelaskan, mulanya RH membujuk anaknya, yang tinggal bersama rumah saudaranya di Pandeglang, agar mau masuk pesantren.
“Perbuatan tersangka bermula dari ajakan pelaku ke anaknya usia 14 tahun untuk disekolahkan di pesantren. Korban saat itu tinggal di rumah saudaranya di Pandeglang,” jelas David.
Setelah bersedia dimasukkan ke pesantren, si anak lalu dijemput ayahnya. Korban lalu lalu dibawa pelaku ke kontrakannya pada Minggu (19/2) lalu.
RH kemudian memperkosa anaknya pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB. Pemerkosaan ini diulangi RH pada dini hari, Senin (20/2), pukul 03.00 WIB.
David menjelaskan, korban lalu melaporkan pemerkosaan yang dialaminya kepada keluarganya. “Ibu korban melaporkan kejadian ke PPA dan dilakukan visum,” ucap David.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap RH di kontrakannya di Kota Serang. Polisi menjerat RH dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2.***DTK