Bareskrim: Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp 4.4 M

Kriminal22 Dilihat

JAKARTA || Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan solar subsidi menggunakan barcode ilegal di Tuban dan Karawang. Tersangka diduga meraup untung hingga Rp 4,4 miliar.

“Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4.416.000.000.000 (Rp 4,4 miliar),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Nunung mengatakan jumlah itu didapat berdasarkan pengakuan sementara para tersangka. Total, ada delapan orang tersangka yang ditangkap Bareskrim pada dua pengungkapan tersebut.

Tiga tersangka di Tuban berinisial B, C dan K. Sementara, lima tersangka kecurangan di Karawang berinisial LA, HB, S, AS dan E.

Nunung menyebut mereka merupakan sindikat berbeda. Namun, dua kelompok itu menggunakan modus yang sama.

Para tersangka di Tuban mengaku melakukan aksi curang selama 5 bulan. Selama 5 bulan, mereka meraup Rp 268.800.000 (Rp 268 juta) per bulan.

“Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka ini untuk di TKP Tuban atas pengakuan sementara, pengakuan sementara dari para tersangka, mereka baru melakukan kegiatan lima bulan sehingga negara atau keuntungan yang mereka peroleh baru sekitar Rp 1.344.000.000,” ujarnya.

Sementara, para tersangka di Karawang telah melakukan penyelewengan BBM selama 1 tahun. Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp 3 miliar.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama 1 tahun dengan keuntungan Rp 3.072.000.000. Sekali lagi, ini baru pengakuan tersangka terkait operasional lamanya mereka menjalankan kegiatannya. Kita akan pastikan lagi nanti dengan keterangan saksi maupun dari barcode-nya, nanti akan kita cek kembali penggunaannya,” ujar Nunung.

Para tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar,” ujar Nunung.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *