Bapemperda DPRD Bengkalis Gelar Rapat Penambahan Propemperda bersama Dinas Terkait

DPRD Bengkalis34 Dilihat

BENGKALIS || Setelah dilaksanakan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, LAMR, dan Bagian Hukum Setda, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Penyampaian Penambahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 dengan mengundang Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Ekonomi Setda, serta Bagian Hukum Setda bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (10/02/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Erwan, dalam rapat tersebut Erwan mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memasukkan isi Perda yang akan diusulkan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan Propemperda yang diajukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis dan menjadi Payung Hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.

Aris Pranata dari Dinas Sosial menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penghormatan, Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. pentingnya Ranperda ini bagi masyarakat dan berkewajiban untuk mendukung penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkalis. Naskah dan draf Ranperda telah disusun sesuai dengan kenyataan yang ada dan telah disampaikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis.

“Kami berharap dukungan untuk merealisasikan Propemperda ini menjadi Perda yang memperkuat aturan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Kepala Bagian Ekonomi H. Khairi Fahrizan memaparkan usulan Propemperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri, usulan Ranperda ini perlu diajukan kembali karena terdapat penambahan isi dan beberapa pasal yang perlu dilengkapi terkait penyertaan modal dengan target yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah.

Bagian Hukum Mohd. Fendi Arrasyid mengungkapkan bahwa dua usulan Propemperda yang disampaikan oleh Dinas Sosial dan Bagian Ekonomi telah diterima, termasuk Ranperda Penyandang Disabilitas yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hak penyandang disabilitas, “Diskusi ini menjadi kesempatan untuk berbagi informasi dan memberikan saran guna memperkuat Propemperda tersebut,”terangnya.

Sanusi selaku wakil ketua Bapemperda mengatakan apa yang telah di sampaikan menjadi tanggapan bagi kita untuk melihat lebih lanjut setiap Ranperda yang telah diusulkan, namun ada beberapa pertimbangan yang harus kita lakukan dalam merealisasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Beberapa saran yang harus disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah di usulkan oleh Bagian Ekonomi sebaiknya dipertimbangkan lagi dan berkonsultasi kembali bersama Biro Hukum dan Kemenkumham, karena sebelumnya sudah diterbitkan Perda pernyataan modal, kalau masih bisa di tambah isi Perdanya tidak perlu kita membuat Perda baru,” Tegasnya.

Ketua Bapemperda kembali mengingatkan Promperda yang telah di usulkan untuk bisa di pertanggung jawabkan dalam penyusunan naskah akademik dan drafnya serta melibatkan organisasi-organisasi yang bersangkutan dalam Ranperda supaya masyarakat lebih memahami setiap Ranperda yang telah di terbitkan dan menjadi payung Hukum yang kuat bagi Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***ANDI