MEDAN || Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab. Bengkalis melakukan rapat kerja lanjutan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau di Pekanbaru, Jum’at (09/08/2024).
Rapat penyusunan dan pembahasan program dan pembentukan Peraturan daerah ini langsung dipimpin ketua Bapemperda DPRD Kab. Bengkalis Sanusi didampingi anggota Bapemperda sedangkan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau dipimpin oleh Romi sebagai kepala bidang Koperasi dan UKM beserta jajaran yang bertempat di ruang rapat Lantai Lima.
Sanusi selaku Ketua Bapemperda mengatakan, “Ranperda Pemberdayaan pengembangan ekonomi kreatif dan usaha mikro, kecil dan menengah ini dilahirkan dari inisiatif DPRD yang telah di bentuk dari tahun 2021. Harapan kedepan UMKM di Kab. Bengkalis bisa mampu bersaing dan maju berkembang. Tentu harus di sokong oleh semua pihak terutama DPRD Kab. Bengkalis dengan melahirkan perda berkaitan dengan pengembangan UMKM,” ucapnya.
“Rapat kerja bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Prov. Riau ini guna untuk mencari solusi bagi kita dalam penyusunan Ranperda. Dalam penyusunan Ranperda ini kita tetap mengacu pada UU No. 20 Tahun 2008 dan regulasi turunannya dengan harapan Ranperda ini segera selesai dan menuju UMKM Kab. Bengkalis menjadi lebih baik kedepannya,” ujar Sanusi.
Kepala bidang Koperasi dan UKM Romi menjelaskan, dalam pembentukan Ranperda tetap mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2008, karena UMKM ini adalah induk dari pelaku usaha dan ini perlu adanya pembagian secara sektoral yaitu perdagangan, industri dan usaha. Perlu klasifikasi antara omset dan aset dengan memperhatikan Perpres Nomor 7 tahun 2021.
Kendala yang dihadapi pada pelaku usaha yaitu izin wirausaha pemula dan wirausaha mapan. “Perlu mengarahkan pelaku usaha untuk mendaftar ke SIPP, “ujar Romi.***INF