Bamsoet Ajak Masyarakat Tidak Jual Suara dalam Pilkada & Pemilu 2024

Politik408 Dilihat

JAKARTA || Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak masyarakat agar jangan ‘menjual’ suaranya dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Karena satu suara sangat berarti bagi masa depan bangsa, sehingga tidak pantas dan tidak layak apabila satu suara tersebut hanya ditukar dengan uang Rp 100 ribu ataupun Rp 50 ribu.

Hal ini ia sampaikan dalam safari politik pengukuhan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Partai Golkar, di tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen, hari ini.

“Satu suara yang dijual dengan harga Rp 100 ribu untuk lima tahun, itu sama saja dengan Rp 20 ribu per tahun, dan Rp 54 perak per hari. Siapapun yang mengandalkan politik uang, menunjukan bahwa ia memandang rendah kedaulatan rakyat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen ini mengimbau untuk tidak memilih pemimpin yang menerapkan politik uang. Dia menyarankan untuk memilih pemimpin karena rekam jejak, integritas, dan kapabilitasnya.

“Jika memilih karena uang, sama saja dengan menjual murah suara, sehingga jangan heran jika lima tahun kedepan pemimpin yang dipilih tersebut bukan berjuang untuk kepentingan rakyat melainkan pergi meninggalkan rakyat dan sibuk mengembalikan modal,” sambungnya.

Pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ini telah melantik ribuan saksi dari 648 TPS di 49 desa/kelurahan, pada tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen, antara lain Kecamatan Ayah, Rowokele, dan Buayan.

Untuk diketahui, di hari ke-13 ini total saksi TPS Partai Golkar yang telah dikukuhkan Bamsoet mencapai 22.040 orang dari seluruh dapil 7 Jawa Tengah, yang terdiri dari 9.662 orang saksi dari 460 desa/kelurahan di 26 kecamatan Kabupaten Kebumen.

Ada juga 5.928 orang saksi TPS Partai Golkar dari 244 desa dan 15 kelurahan pada 18 kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Serta 6.450 orang saksi TPS Partai Golkar dari 266 Desa dan 12 Kelurahan pada 20 Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.

Sebelumnya, Bamsoet yang juga pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA), PT. Banjarnegara Agro Mandiri Sejahtera (BAMS), dan Mexolie Hotel Kebumen ini juga telah memberikan pembekalan nilai-nilai kebangsaan dan berbagai peraturan yang harus dipatuhi para saksi. Hal ini guna mencegah terjadinya kecurangan di tempat pemungutan suara.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan para peserta Pemilu, baik partai politik maupun kandidat yang diusung dalam Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, juga harus senantiasa mematuhi prosedur dan mekanisme terkait administrasi pembukuan dan pelaporan dana kampanye.

Pengelolaan dana kampanye dari mulai penerimaan dan penggunaannya, tidak boleh melanggar ketentuan UU No.7/2017 tentang Pemilu yang memuat aturan pembatasan sumbangan dana kampanye.

“Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar, kelompok maksimal Rp 25 miliar dan perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 25 miliar. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu, sehingga tidak ada transaksi keuangan di luar batas kewajaran yang berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang pada akhirnya merusak perkembangan demokrasi di Indonesia,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat pada setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, angka transaksi keluar masuk uang selalu tinggi.

Misalnya pada Pemilu 2019, transaksi keuangan terkait kontestasi politik mencapai Rp 540 triliun di Jakarta, dan Rp 367 triliun di Jawa Timur. Dalam setiap Pemilu dan Pilkada, juga selalu terjadi peningkatan lonjakan penukaran uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu.

“Karena itu, KPU, Bawaslu, PPATK, serta Kepolisian harus meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bisa saling tukar informasi guna mencegah masuknya dana kampanye ilegal. Sekaligus menindaklanjuti apabila ada temuan yang mencurigakan,” terusnya.

“Sehingga Pemilu tetap menjadi ajang adu gagasan visi, misi, serta program kerja. Bukan malah menjadi adu pengumpulan uang, untuk kemudian digunakan untuk jual beli suara rakyat,” pungkas Bamsoet.***DTK