MALUKU || Seorang pria berinisial SR (38) di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, membakar sebuah musala yang sedang dibangun. Ia membakar musala tersebut lantaran kesal.
“Telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai musala,” ujar Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, dilansir detiksulsel, Jumat (20/2/2026).
Pembakaran itu terjadi di Ohoi atau Desa Hako, Kecamatan Kei Besar Selatan, Selasa (18/2), pukul 10.00 WIT. Pelaku pembakaran musala itu bisa ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Begitu menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Rian menuturkan api sempat membakar bagian belakang bangunan musala tersebut. Warga yang melihat peristiwa itu langsung turun memadamkan api sehingga tidak meluas ke seluruh bangunan.
“Api sempat membakar bagian belakang bangunan tapi berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar. Kebakaran pun tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa,” bebernya.***DTK










