Babak Baru Usai Hasto Ditahan, KPK Usut Donatur Pelarian Harun Masiku

Kriminal19 Dilihat

JAKARTA || KPK resmi menahan Hasto di pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan buron Harun Masiku. Selain mengejar Harun Masiku, KPK membuka babak baru untuk ungkap donatur pelarian.

Diketahui, Buron Harun Masiku belum kunjung ditemukan jejaknya sejak Januari 2020. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab soal dugaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendanai kaburnya Harun.

Setyo mengatakan KPK hingga kini belum menemukan jejak pelarian Harun Masiku. Namun, ia memastikan pengejaran ini menjadi prioritas dari kerja KPK.

“Jejaknya memang sampai dengan hari ini belum diketahui, namun tidak mengundurkan upaya dari seluruh penyidik untuk berusaha mengetahui dan mendapatkan. Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan dan upaya terakhir pasti proses penangkapan,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Harun Masiku memerlukan dan dana untuk tempat tinggal hingga transportasi. KPK akan mengusut donatur dalam pelarian Harun Masiku tersebut.

“Itu juga sebenarnya yang sedang kita dalami karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik segala macam, berpindah-pindah tempat. Misalnya menyewa tempat dan lain-lain, transportasi, itu lah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ujar Asep.

“Tapi sampai sejauh ini ini menjadi materi yang sedang kita dalami, mohon maaf belum kita sampaikan, jadi sabar, kita tentu akan sampai di sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini. Orang melarikan diri kan tidak bisa kerja karena ketahuan sama khalayak, dia pasti bersembunyi, dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang nanggung, itu yang sedang kita dalami,” tambahnya.

KPK Tahan Hasto
Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto di pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2). Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.***DTK